DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOICEOFJATIM – Polemik dugaan praktik setoran emas batangan dan cashback dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang kini memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang setelah menerima surat aduan dari sejumlah Klinik Pratama di wilayah tersebut.

Surat pengaduan itu dikirimkan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan tembusan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Isi laporan itu memuat tudingan serius terkait dugaan pemerasan terhadap fasilitas kesehatan yang hendak menjalin ataupun memperpanjang kerja sama.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan segera meminta klarifikasi langsung dari BPJS Kesehatan Cabang Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi,” kata Zulham, Jumat (27/3/2026).

Menurut Zulham, surat aduan itu memuat 10 poin penting yang menjelaskan kronologi sekaligus alasan mengapa para pengelola Klinik Pratama menilai telah terjadi praktik pemerasan. Salah satu poin yang paling mencolok adalah dugaan permintaan emas batangan bagi fasilitas kesehatan yang ingin memperoleh kerja sama.

Dalam aduan tersebut disebutkan, faskes baru yang mengajukan kerja sama diduga diminta menyediakan emas batangan seberat 10 gram. Sementara untuk perpanjangan kerja sama, fasilitas kesehatan disebut diminta menyiapkan emas seberat 5 gram.

Tak hanya itu, dalam laporan juga disebutkan bahwa apabila fasilitas kesehatan tidak memenuhi permintaan tersebut, maka proses kerja sama akan dipersulit. Evaluasi setoran itu bahkan disebut dilakukan secara berkala setiap tahun.

“Pemberian upeti ini dievaluasi setiap tahun, apabila faskes tidak menyetor maka tidak akan mendapat pasien,” ujar Zulham mengutip isi aduan.

Ia menambahkan, fasilitas kesehatan yang memberikan setoran diduga akan memperoleh poin tinggi dalam proses kredensial dan rekredensial. Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat merusak standar kelayakan fasilitas kesehatan yang semestinya menjadi dasar utama kerja sama layanan kesehatan.

“Klinik-klinik pratama banyak tidak layak tapi jadi rujukan karena setor ‘upeti emas’ itu,” lanjutnya.

Selain dugaan upeti emas, para pengadu juga menyoroti adanya dugaan permintaan cashback dari dana klaim BPJS bagi fasilitas kesehatan yang ingin mendapatkan rujukan pasien lebih banyak. Praktik ini, jika benar terjadi, dinilai sangat merugikan dan mencederai tata kelola layanan kesehatan.

Dalam surat tersebut, disebutkan pula bahwa transaksi yang diduga terkait setoran itu kerap dilakukan di warung sekitar kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang di Kota Malang. Setoran emas disebut disalurkan melalui seorang dokter yang diduga berperan sebagai pengumpul dari berbagai fasilitas kesehatan.

Para pemilik klinik dalam aduan itu juga mengaku mengalami hambatan ketika tidak memberikan setoran. Mereka menyebut akses untuk bertemu pimpinan cabang sering kali sulit, dengan berbagai alasan yang membuat persoalan kerja sama tak kunjung terselesaikan.

Tak berhenti di situ, surat aduan tersebut juga memuat dugaan adanya permintaan lain yang dinilai janggal. Di antaranya pembelian tiket menonton balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok, hingga permintaan fasilitas menginap di hotel berbintang.

DPRD Kabupaten Malang menegaskan akan segera mengagendakan hearing guna mengurai seluruh persoalan yang muncul dalam surat aduan tersebut. Keterangan dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang dan pihak terkait lainnya akan diminta secara resmi, bahkan tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum juga dilibatkan untuk mendalami kebenaran laporan itu.

Langkah ini dinilai penting agar dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan tidak berlarut-larut. Terlebih, persoalan ini berkaitan langsung dengan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat serta integritas sistem rujukan yang semestinya berjalan transparan dan adil.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran
The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing
Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga
Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor
Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 4 April 2026 - 22:39 WIB

Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran

Sabtu, 4 April 2026 - 17:33 WIB

The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing

Kamis, 2 April 2026 - 17:14 WIB

Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 17:04 WIB

Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terbaru