Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sengketa kepemilikan rumah yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan kini bergerak ke fase eksekusi setelah putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pihak penggugat mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas rangkaian putusan pengadilan yang telah melalui proses panjang hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan status inkrah, penggugat menilai tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya respons yang memadai dari pihak tergugat.

Objek perkara berupa tanah dan bangunan di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, disebut masih ditempati oleh pihak tergugat. Padahal, berdasarkan putusan yang telah final, hak atas properti tersebut telah diputuskan menjadi milik klien penggugat.

Melalui permohonan eksekusi, penggugat meminta pengadilan memerintahkan pengosongan lokasi serta penyerahan aset secara sah. Selain itu, jika dokumen kepemilikan tidak diserahkan, langkah administratif seperti pengajuan sertifikat pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional juga disiapkan.

Di tengah proses ini, pihak Putri Zulkifli Hasan diketahui masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki efek menunda eksekusi.

Tim kuasa hukum juga mengaku siap menghadapi proses PK dengan menyiapkan dokumen kontra memori sebagai bagian dari respons hukum lanjutan.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keluarga Zulkifli Hasan, salah satu tokoh politik nasional. Pihak penggugat menilai, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum.

Kini, publik menanti langkah berikutnya dari pengadilan terkait jadwal pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tersebut.

Berita Terkait

Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras
Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot
Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat
JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar
Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor
Catatan Praktisi Hukum Sam Tito : Penegakan Hukum dan Arah Pembangunan Malang Raya 2026
LPBH PCNU Kota Malang Bentuk Satgas Anti Pinjol dan Judol, Libatkan Santri Hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WIB

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 13:19 WIB

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:20 WIB

Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:21 WIB

Catatan Praktisi Hukum Sam Tito : Penegakan Hukum dan Arah Pembangunan Malang Raya 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:01 WIB

LPBH PCNU Kota Malang Bentuk Satgas Anti Pinjol dan Judol, Libatkan Santri Hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terbaru