Pelaporan SPT Tahunan Naik 10,87 Persen, DJP Dorong Wajib Pajak Gunakan Sistem Digital

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOJ – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,87% per 2 Maret 2025. Peningkatan ini menunjukkan kepatuhan pajak yang semakin baik, seiring dengan dorongan DJP untuk memanfaatkan sistem pelaporan digital.

Data DJP mencatat pertumbuhan penyampaian SPT di berbagai kanal, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta secara manual di kantor pajak. Namun, DJP terus mengoptimalkan penggunaan sistem elektronik guna mengurangi pelaporan manual sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, menegaskan pentingnya penggunaan e-Filing melalui DJP Online dan platform digital lainnya. “Kami mengimbau wajib pajak untuk menggunakan layanan elektronik agar proses pelaporan lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vincent juga menyoroti tren positif pelaporan SPT Tahunan, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, beberapa unit kerja masih mencatat pertumbuhan negatif pada Formulir 1770 (Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan). “Kami akan meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan agar lebih memahami kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT untuk menghindari kendala teknis di akhir periode. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025, sedangkan SPT Tahunan Badan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Meskipun batas akhir pelaporan berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, wajib pajak tetap dapat menggunakan layanan online untuk menghindari keterlambatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Berita Terkait

WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki
Moncer di Segmen Non Subsidi, Podorukun Raih Penghargaan dari BSN Atas Realisasi KPR Tertinggi
Djoko Prihatin Anugerahkan KADIN Award 2026, Apresiasi Tokoh Penggerak Ekonomi dan Investasi Kota Malang
HIPMI Kota Malang Tegaskan Dukungan Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Munas XVIII
Sepanjang 2025, 75 Konsumen Terima Serah Terima Kunci Rumah Grand Mutiara Kedungrejo
Sambut Natal dan Tahun Baru, Indosat Perkuat Jaringan di Jawa Timur dengan Dukungan AIvolusi5G
Tarif Listrik Indonesia Terbaru: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Seluruh Golongan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:36 WIB

WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

Senin, 9 Maret 2026 - 15:30 WIB

Moncer di Segmen Non Subsidi, Podorukun Raih Penghargaan dari BSN Atas Realisasi KPR Tertinggi

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:00 WIB

Djoko Prihatin Anugerahkan KADIN Award 2026, Apresiasi Tokoh Penggerak Ekonomi dan Investasi Kota Malang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

HIPMI Kota Malang Tegaskan Dukungan Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Munas XVIII

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:13 WIB

Sepanjang 2025, 75 Konsumen Terima Serah Terima Kunci Rumah Grand Mutiara Kedungrejo

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:51 WIB

Sambut Natal dan Tahun Baru, Indosat Perkuat Jaringan di Jawa Timur dengan Dukungan AIvolusi5G

Senin, 17 November 2025 - 14:42 WIB

Tarif Listrik Indonesia Terbaru: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Seluruh Golongan

Berita Terbaru