Tarif Listrik Indonesia Terbaru: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Seluruh Golongan

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi tarif listrik

ilustrasi tarif listrik

VOICEOFJATIM – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap berlaku tanpa perubahan pada periode penyesuaian terbaru. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro menunjukkan tekanan yang berpotensi mendorong kenaikan harga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penetapan tarif dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Evaluasi mencakup empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan kebijakan menahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor usaha. PLN diminta tetap menjalankan operasional serta menjaga pasokan listrik nasional selama kebijakan ini diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan terbaru, tarif untuk beberapa golongan pelanggan ditetapkan sebagai berikut:

  • Rumah Tangga Non-Subsidi
    R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh;
    R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh;
    R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR ≥ 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
    B-2/TR 6.600 VA–200 kVA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh;
    P-1/TR dan P-3/TR ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bersubsidi
    Rumah tangga 450 VA tetap pada Rp415 per kWh;
    Rumah tangga 900 VA bersubsidi berada di angka Rp605 per kWh.

Pemerintah menegaskan golongan bersubsidi tetap menerima dukungan penuh sesuai data terpadu pelanggan yang berhak. Sementara itu, pelanggan prabayar dan pascabayar mengikuti tarif yang sama sesuai golongan daya masing-masing.

Dengan kebijakan penahanan tarif ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga. Evaluasi tarif berikutnya akan dilakukan pada periode penyesuaian triwulan mendatang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran
The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing
Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga
Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor
Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 4 April 2026 - 22:39 WIB

Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran

Sabtu, 4 April 2026 - 17:33 WIB

The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing

Kamis, 2 April 2026 - 17:14 WIB

Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 17:04 WIB

Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terbaru