Tarif Listrik Indonesia Terbaru: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Seluruh Golongan

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi tarif listrik

ilustrasi tarif listrik

VOICEOFJATIM – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap berlaku tanpa perubahan pada periode penyesuaian terbaru. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro menunjukkan tekanan yang berpotensi mendorong kenaikan harga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penetapan tarif dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Evaluasi mencakup empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan kebijakan menahan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor usaha. PLN diminta tetap menjalankan operasional serta menjaga pasokan listrik nasional selama kebijakan ini diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan terbaru, tarif untuk beberapa golongan pelanggan ditetapkan sebagai berikut:

  • Rumah Tangga Non-Subsidi
    R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh;
    R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh;
    R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR ≥ 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
    B-2/TR 6.600 VA–200 kVA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh;
    P-1/TR dan P-3/TR ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan Bersubsidi
    Rumah tangga 450 VA tetap pada Rp415 per kWh;
    Rumah tangga 900 VA bersubsidi berada di angka Rp605 per kWh.

Pemerintah menegaskan golongan bersubsidi tetap menerima dukungan penuh sesuai data terpadu pelanggan yang berhak. Sementara itu, pelanggan prabayar dan pascabayar mengikuti tarif yang sama sesuai golongan daya masing-masing.

Dengan kebijakan penahanan tarif ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga. Evaluasi tarif berikutnya akan dilakukan pada periode penyesuaian triwulan mendatang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Berita Terkait

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI
Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga
Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah
Tawaran Investasi Berimbal Hasil Tinggi Muncul, BRI Batu Minta Masyarakat Tak Gegabah
Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi
Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi
Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI
BRI Malang Sutoyo Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi, Jangan Hanya Kejar Cuan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:54 WIB

Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIB

Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:35 WIB

BRI Malang Sutoyo Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi, Jangan Hanya Kejar Cuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:32 WIB

BRI Kepanjen Soroti Modus Penipuan Berkedok Investasi, Warga Diminta Jangan Mudah Tergiur

Berita Terbaru

Berita

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:24 WIB