Sepanjang 2025, 75 Konsumen Terima Serah Terima Kunci Rumah Grand Mutiara Kedungrejo

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Komitmen profesional ditunjukkan pengembang PT Anugrah Rizqy AlHisyam dalam memenuhi hak konsumen : Owner Grand Mutiara Kedungrejo, Haris Al-Hisyam (kiri) menyerahkan sertifikat pada salah satu user, Ervina Layuk

Caption: Komitmen profesional ditunjukkan pengembang PT Anugrah Rizqy AlHisyam dalam memenuhi hak konsumen : Owner Grand Mutiara Kedungrejo, Haris Al-Hisyam (kiri) menyerahkan sertifikat pada salah satu user, Ervina Layuk

VOICEOFJATIM – Komitmen profesional ditunjukkan pengembang PT Anugrah Rizqy AlHisyam dalam memenuhi hak konsumen. Sepanjang 2025, sebanyak 75 pemilik rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah menerima serah terima kunci unit hunian mereka.

Proses serah terima dilakukan secara bertahap oleh manajemen pengembang dan dipusatkan di kantor pemasaran Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo. Penyerahan kunci tersebut menjadi penanda bahwa pembangunan unit rumah telah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan awal antara developer dan konsumen.

Caption : Prosesi penyerahan sertifikat pada user

Owner Grand Mutiara Kedungrejo, Haris Al-Hisyam, menyatakan bahwa serah terima kunci merupakan bentuk tanggung jawab pengembang kepada para pengguna. “Alhamdulillah, sepanjang 2025 kami telah melakukan serah terima kunci kepada 75 unit rumah yang telah dipesan oleh konsumen,” ujar Haris kepada awak media, Sabtu (17/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : penyerahan sertifikat dari pihak developer kepada user

Sebagai bentuk kepastian hak kepemilikan, serah terima tidak hanya mencakup kunci rumah, tetapi juga dokumen kepemilikan. Salah satu penerima kunci sekaligus sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah Kavling E20 atas nama Hannooch Fainsenem / Ervina Layuk, yang tercatat sebagai konsumen Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo (GMK).

Caption: Prosesi penyerahan sertifikat pada user

Dengan rampungnya serah terima tersebut, Haris menjelaskan bahwa masih tersedia 80 unit rumah yang siap dipasarkan. Unit tersebut terbagi ke dalam dua tipe hunian, yakni rumah subsidi tipe 30 dengan luas tanah 60 meter persegi yang ditawarkan seharga Rp165 juta, serta rumah non-subsidi tipe 36/72 dengan harga Rp250 juta.

Caption : penyerahan sertifikat dari pihak developer kepada user
Caption : penyerahan sertifikat dari pihak developer kepada user

Selain pembangunan unit rumah, pengembang juga melanjutkan penyelesaian infrastruktur kawasan. Saat ini, pengerjaan jalan lingkungan menggunakan paving masih berlangsung, dengan lebar jalan lingkungan enam meter dan jalan utama mencapai 11 meter. “Total fasilitas umum jalan yang kami bangun dengan paving kurang lebih mencapai 3.000 meter persegi,” jelas Haris.

Caption: progres pemasangan pavingisasi jalan adalah bentuk Komitemen Developer di perumahan GMK ( Grand Mutiara KedungRejo) Pakis Kab malang

Ia menegaskan bahwa pihaknya menempatkan pelayanan konsumen sebagai prioritas utama. Setiap unit rumah yang telah dipesan dipastikan dibangun hingga tuntas sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

Setelah pembangunan selesai, konsumen tidak hanya menerima kunci rumah, tetapi juga memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan melalui pihak pengembang. “Selanjutnya, sertifikat tersebut dapat ditingkatkan secara mandiri oleh konsumen menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran
The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing
Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga
Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor
Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 4 April 2026 - 22:39 WIB

Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran

Sabtu, 4 April 2026 - 17:33 WIB

The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing

Kamis, 2 April 2026 - 17:14 WIB

Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 17:04 WIB

Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terbaru