Penebangan Pohon Beringin Tua di Singosari, Benarkah Kepentingan Proyek Komersil?

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pohon beringin yang kini telah dicor pasca ditebang

Lokasi pohon beringin yang kini telah dicor pasca ditebang

hukumindonesia.online/ – Keresahan warga Singosari, Kabupaten Malang, merebak setelah sebuah pohon beringin tua di tepi Jalan Raya Mondoroko tiba-tiba hilang ditebang. Pohon yang selama puluhan tahun berdiri kokoh di depan sebuah SPBU itu dianggap masih sehat, namun justru dipotong dengan alasan keamanan bagi masyarakat maupun pengguna.

Keanehan makin terasa ketika area bekas pohon langsung dicor dan diberi patok, seolah-olah disiapkan untuk akses jalan menuju kawasan perumahan atau ruko baru. Dari situlah publik mulai menduga bahwa penebangan bukan sekadar urusan keselamatan, melainkan berkaitan dengan kepentingan proyek komersial.

Nama Eko Andrianto kemudian disebut sebagai perantara teknis dalam proses penebangan. Ia mengaku hanya diminta membantu pengerjaan dengan delapan pekerja. “Saya cuma perantara, yang mengurus itu Bu Roshi dari Surabaya. Saya kerja di Malang, tenaga di lapangan juga dari pihak lain,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eko, proses pemotongan berlangsung selama enam hari. Ia juga membantah isu liar di masyarakat mengenai adanya pekerja yang jatuh hingga meninggal.

Sementara itu, Roshi enggan memberikan penjelasan panjang lebar. Ia hanya menyebut akan lebih nyaman memberikan klarifikasi dalam pertemuan resmi. “Supaya tidak salah komunikasi, lebih baik ketemu langsung. Saya masih harus koordinasi dengan beberapa pihak di Malang,” ucapnya, Rabu (1/10/2025).

Dari investigasi lapangan, muncul dugaan penebangan ini terkait pembangunan akses jalan di atas tanah yang masih bersengketa. Hal ini menambah kecurigaan masyarakat bahwa langkah penebangan sarat kepentingan bisnis.

Meski izin penebangan disebut-sebut keluar dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali dan disaksikan Muspika Kecamatan Singosari, publik tetap belum mendapat kejelasan prosedur resmi yang ditempuh.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran
The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing
Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga
Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor
Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 4 April 2026 - 22:39 WIB

Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran

Sabtu, 4 April 2026 - 17:33 WIB

The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing

Kamis, 2 April 2026 - 17:14 WIB

Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 17:04 WIB

Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terbaru