Diduga Ada Kepentingan Komersil, KHYI Malang Soroti Penebangan Pohon Beringin di Singosari

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hukumindonesia.online/ – Polemik penebangan pohon beringin besar di kawasan Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, kini mendapat sorotan serius dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Lembaga ini menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran prosedural maupun indikasi kepentingan bisnis di balik penebangan.

Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila lingkungan ataupun pohon aset pemerintah dikorbankan demi proyek komersial.

“Kalau ada pelanggaran dalam proses penebangan pohon yang mengarah pada kepentingan pribadi atau bisnis, kami akan tindaklanjuti. Siapa pun yang terlibat kami minta harus diproses secara hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan KHYI ini muncul di tengah kecurigaan publik mengenai alasan penebangan. Warga sekitar menilai pohon yang sudah berusia puluhan tahun itu masih sehat dan kokoh, sehingga alasan faktor keamanan dianggap tidak masuk akal. Apalagi, usai ditebang, lokasi bekas pohon langsung dicor dan diberi patok yang mengarah pada rencana pembangunan jalan menuju kawasan perumahan atau ruko.

KHYI menilai kasus ini bukan sekadar soal penebangan pohon, melainkan menyangkut tata kelola lingkungan dan transparansi hukum. Jika prosedur resmi memang dilanggar, maka konsekuensinya harus jelas.

KHYI juga menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik swasta maupun pejabat, tidak boleh berlindung di balik alasan teknis tanpa dasar yang kuat. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini agar tidak sekadar menjadi isu publik tanpa penyelesaian hukum yang nyata.

Dengan sikap tegas KHYI, kasus penebangan pohon beringin di Singosari kini semakin berkembang dari isu lingkungan menjadi potensi perkara hukum yang bisa menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.

 

Berita Terkait

Dari Rumah Joglo Seketi, 20 Keluarga Mustahik Belajar Bangun Kemandirian
Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI
Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga
Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah
Tawaran Investasi Berimbal Hasil Tinggi Muncul, BRI Batu Minta Masyarakat Tak Gegabah
Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi
Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi
Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:13 WIB

Dari Rumah Joglo Seketi, 20 Keluarga Mustahik Belajar Bangun Kemandirian

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:54 WIB

Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIB

Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:35 WIB

BRI Malang Sutoyo Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi, Jangan Hanya Kejar Cuan

Berita Terbaru

Berita

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:24 WIB