Pemprov Jatim Rumuskan Aturan Sound Horeg, Bukan Melarang Total

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMALANG, hukumindonesia.online/ – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan kebijakan untuk mengatur penggunaan sound horeg di berbagai daerah, bukan untuk melarangnya sepenuhnya. Kebijakan ini sedang digodok dengan mempertimbangkan berbagai sisi, mulai dari nilai budaya, gangguan sosial, hingga dampaknya pada roda ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan resmi, sebab pembahasan masih berlangsung di tingkat internal pemerintah provinsi.

“Ini belum final. Masih dalam pembahasan dan jadi bahan pertimbangan Gubernur. Kita lihat nanti seperti apa kebijakan akhirnya,” jelas Adhy saat ditemui di Kota Malang pada Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adhy menjelaskan, Pemprov tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg melalui surat edaran. Karena itulah, pendekatan yang diambil lebih pada pembinaan dan pengaturan teknis.

“Yang kami lakukan adalah mengatur, bukan melarang. Karena memang tidak ada kewenangan bagi kami untuk membuat edaran yang melarang keberadaan sound horeg,” ujar Adhy.

Sound horeg sudah lama dikenal sebagai hiburan rakyat yang meriah, terutama di hajatan seperti pernikahan, sunatan, dan pesta kampung. Di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Malang, penggunaan sound system dengan suara menggelegar ini bahkan dianggap sebagai bagian dari budaya setempat.

Namun, Adhy menekankan pentingnya memperhatikan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Volume suara, lokasi penggunaan, hingga jam operasional akan jadi fokus utama dalam pengaturan.

“Kalau suaranya tidak terlalu besar, tentu belum bisa disebut sound horeg. Kita juga akan lihat di mana dipasang dan digunakan dalam konteks apa,” imbuhnya.

Pemprov juga menyadari bahwa jenis hiburan seperti ini punya sisi positif, terutama dalam mendukung ekonomi lokal. Banyak pelaku UMKM yang terlibat, mulai dari penyewaan alat, jasa dekorasi, hingga pedagang makanan keliling.

“Kegiatan ini memang bisa menghidupi banyak orang. Jadi kita tidak bisa serta-merta menghentikan. Tapi kita perlu atur supaya tidak mengganggu warga lainnya,” ujar Adhy.

Ia juga menyinggung bahwa di lapangan, kadang muncul persoalan lain seperti tarian yang dianggap vulgar atau suara yang menyebabkan retakan di rumah warga. Faktor-faktor itu akan dikaji lebih dalam sebelum aturan disusun.

“Kalau sampai merusak rumah atau menimbulkan keresahan karena kontennya, itu jelas jadi masalah. Tapi sekali lagi, kami akan lihat dari kondisi faktual di lapangan,” kata dia.

Saat ini, Pemprov Jatim masih mengumpulkan masukan dari para kepala daerah se-Jatim untuk merumuskan kebijakan yang paling bijak. Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara hiburan masyarakat, ketertiban umum, dan penggerak ekonomi lokal.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran
The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing
Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga
Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor
Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 4 April 2026 - 22:39 WIB

Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran

Sabtu, 4 April 2026 - 17:33 WIB

The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing

Kamis, 2 April 2026 - 17:14 WIB

Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 17:04 WIB

Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terbaru