Fenomena Premanisme Berkedok Ormas Jelang Lebaran, Sosiolog UGM Soroti Dampaknya

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rupiah. (Freepik)

Ilustrasi Rupiah. (Freepik)

SURABAYA, hukumindonesia.online/ – Menjelang Idul Fitri, praktik pemalakan tunjangan hari raya (THR) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) kembali marak meresahkan masyarakat. Dengan berbagai alasan, seperti sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, sejumlah pihak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta THR secara paksa, baik kepada pelaku usaha maupun warga biasa. Fenomena ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Widyanta, menilai praktik ini sebagai bentuk pemerasan, baik yang dilakukan secara halus dengan tekanan sosial maupun secara terang-terangan dengan ancaman langsung. “Setiap perusahaan sudah punya mekanisme sendiri dalam tanggung jawab sosialnya, sehingga tuntutan semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, fenomena ini berkaitan erat dengan faktor sosial dan ekonomi. Banyak anggota ormas berasal dari kelompok masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap. Tekanan ekonomi yang semakin berat mendorong mereka mencari cara untuk mendapatkan pemasukan, termasuk dengan cara yang tidak benar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga memperburuk kondisi. “Saat anggaran daerah dipotong, banyak sumber pemasukan yang hilang, dan dampaknya sangat besar bagi masyarakat kelas bawah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti kesenjangan sosial yang semakin melebar sebagai salah satu pemicu maraknya aksi pemalakan oleh ormas. Di satu sisi, kelompok elite dengan mudahnya memamerkan gaya hidup mewah, sementara di sisi lain, banyak masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka. Ketimpangan ini menciptakan frustrasi kolektif yang bisa mendorong tindakan menyimpang.

Fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan dunia usaha. Widyanta menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, tanpa terpengaruh kepentingan politik atau kedekatan dengan aparat. Menurutnya, ormas yang melakukan pemalakan hanyalah bagian kecil dari masalah besar yang dihadapi negara. “Yang lebih berbahaya adalah pejabat yang menciptakan kebijakan tidak adil dan membiarkan ketimpangan sosial semakin melebar,” tegasnya.

Jika praktik ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor. Dunia usaha akan semakin tertekan, biaya ekonomi meningkat, dan iklim investasi terganggu. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta memperburuk stabilitas sosial. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menertibkan ormas yang beroperasi di luar batas hukum dan memastikan perlindungan bagi pengusaha agar bisa menjalankan bisnis tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
Oknum TNI Terduga Aniaya Warga Sula hingga Tewas Dibawa ke POM Ternate
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki
Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf
Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan
Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:12 WIB

Oknum TNI Terduga Aniaya Warga Sula hingga Tewas Dibawa ke POM Ternate

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:06 WIB

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58 WIB

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:37 WIB

Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Berita Terbaru