Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOICEOFJATIMWacana penggabungan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang mulai mencuat setelah banyak sekolah mengalami kekurangan jumlah siswa. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam tata kelola pendidikan dasar di daerah, sekaligus memunculkan opsi penataan ulang melalui kebijakan merger sekolah.

Meski dianggap sebagai salah satu solusi, rencana penggabungan SDN di Kabupaten Malang disebut tidak mudah untuk dijalankan. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa proses merger sekolah menyimpan berbagai kendala, baik dari sisi teknis, administratif, maupun regulasi.

Menurut Zulham, salah satu hambatan yang perlu mendapat perhatian ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menjelaskan, perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menimbulkan masalah dalam pembaruan data penerima bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga ada kendala terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menyebabkan data penerima PIP tidak terupdate, sehingga pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran,” kata Zulham.

Ia menuturkan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya wacana penggabungan sekolah tersebut. Di antaranya jarak antar sekolah yang relatif berdekatan serta adanya pembatasan perekrutan tenaga honorer, khususnya bagi guru dan staf teknis di lingkungan sekolah dasar negeri.

Selain itu, pelaksanaan merger sekolah juga diperkirakan memunculkan sejumlah persoalan lanjutan. Mulai dari keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyatuan rekening bank sekolah, hingga inventarisasi aset yang harus dilakukan secara menyeluruh dan detail.

Zulham menambahkan, siswa penerima bantuan PIP nantinya juga harus melakukan aktivasi ulang rekening dengan identitas sekolah baru setelah proses merger dilakukan. Hal tersebut dinilai dapat menambah beban administrasi bagi siswa serta orang tua.

Di sisi lain, penggabungan SDN di Kabupaten Malang juga harus memperhatikan aspek hukum dan administratif, terutama terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Tanpa adanya regulasi tersebut, merger sekolah tidak dapat dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Akibatnya, rencana merger sekolah hingga kini masih menunggu terbitnya aturan tersebut. Bahkan pada 2025 lalu, rencana penggabungan 45 sekolah dasar menjadi 22 sekolah sempat tertunda lantaran Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan itu belum terbit.

Merger sekolah untuk SDN di Kabupaten Malang memang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar kualitas pendidikan dapat meningkat. Salah satu penyebab lain sekolah harus digabung adalah masih adanya kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang ini,” terangnya.

Selain kendala regulasi, tantangan lain dalam penggabungan sekolah juga muncul pada proses penyatuan inventaris aset. Sebab, penggabungan aset dari beberapa sekolah membutuhkan prosedur administrasi yang panjang dan tidak sederhana.

Berita Terkait

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Dukungan Menguat, 22 PAC Siap Antar H. Ali Murtadlo Pimpin PKB Kabupaten Malang
Jelang Muscab PKB, Nama H. Ali Murtadlo Menguat sebagai Kandidat Ketua DPC Kabupaten Malang
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Golkar Kota Malang Panaskan Mesin Politik Usai Lebaran, Konsolidasi Total Dibidik untuk Menatap Pemilu 2029
Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:53 WIB

Dukungan Menguat, 22 PAC Siap Antar H. Ali Murtadlo Pimpin PKB Kabupaten Malang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:53 WIB

Jelang Muscab PKB, Nama H. Ali Murtadlo Menguat sebagai Kandidat Ketua DPC Kabupaten Malang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:22 WIB

Golkar Kota Malang Panaskan Mesin Politik Usai Lebaran, Konsolidasi Total Dibidik untuk Menatap Pemilu 2029

Berita Terbaru