DPRD Kota Malang Dorong Revisi Perda Pajak, Cegah Gejolak Seperti di Pati

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, hukumindonesia.online/ – Wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang mendapat sorotan tajam dari legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terlalu memberatkan masyarakat dan perlu segera ditinjau ulang.

Dalam aturan terbaru itu, tarif PBB-P2 dipatok tunggal sebesar 0,2 persen. Angka ini melesat hampir empat kali lipat dibanding aturan sebelumnya yang hanya 0,055 persen. Menurut Arief, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

“Kalau tidak segera dikoreksi, saya takut situasinya akan sama seperti di Pati. Bedanya, kalau warga yang turun ke jalan, protesnya bisa langsung di depan balai kota. Kalau dewan yang menyoroti, ya kita bahasnya di forum resmi seperti paripurna,” ujar Arief setelah menghadiri rapat paripurna DPRD, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai catatan, gelombang unjuk rasa besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meletus pada hari yang sama setelah pemerintah setempat menaikkan PBB hingga 250 persen. Arief menilai, lonjakan tarif di Malang justru lebih drastis karena diterapkan rata tanpa mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Padahal, sebelumnya tarif PBB di Malang dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk NJOP sampai Rp1,5 miliar dikenakan 0,055 persen, hingga Rp5 miliar dikenakan 0,112 persen, hingga Rp100 miliar sebesar 0,145 persen, dan di atas Rp100 miliar 0,167 persen. Dengan aturan baru, seluruh kategori dipukul rata 0,2 persen.

“Kalau dipukul rata seperti ini, warga kecil jelas keberatan. Pusat memang memberi panduan, tapi angka pastinya tetap ditentukan daerah. Artinya bisa saja diturunkan tanpa melanggar ketentuan,” terang Arief.

Ia juga menekankan bahwa revisi Perda bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa menunggu terlalu lama. Langkah cepat, menurutnya, akan menenangkan warga sekaligus menunjukkan bahwa Pemkot dan DPRD berdiri di sisi masyarakat.

“Kalau hanya ditunda, tetap berisiko. Karena dasar hukum yang berlaku saat ini memang Perda 1/2025. Jadi paling bijak segera direvisi agar jelas bahwa pemerintah kota dan DPRD berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Arief juga mengingatkan bahwa alasan kenaikan tarif ini semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menilai cara itu justru membebani warga. “Setiap kali ada target PAD, jangan sampai masyarakat yang selalu dijadikan korban. Itu tidak adil,” ucapnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, hanya memberikan pernyataan singkat. “Masukan

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf
Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:06 WIB

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58 WIB

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Berita Terbaru