Reformasi Hukum Pidana Asia Melaju, Indonesia Masih Sibuk dengan Perdebatan Lama

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, hukumindonesia.online/
Saat negara-negara Asia bergerak cepat menyesuaikan sistem hukum pidana mereka dengan teknologi dan kecerdasan buatan, Indonesia justru masih terjebak dalam perdebatan usang yang tak kunjung tuntas.

Hal itu ditegaskan Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Fachrizal Afandi, dalam Konferensi Tahunan ke-2 Asian Law Schools Association (ALSA) Criminal Law Chapter yang digelar di Universitas Thammasat, Bangkok, Thailand, pada (9/6-10/6/2025).

Forum ini mempertemukan akademisi hukum pidana dari berbagai negara untuk membahas arah reformasi hukum acara pidana yang semakin digital dan responsif terhadap tantangan zaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fachrizal menilai Indonesia belum menunjukkan progres berarti dalam membenahi hukum acara pidananya. Ketika negara seperti India dan Malaysia sudah berbicara tentang algoritma dan etika kecerdasan buatan, Indonesia masih bergelut dengan perdebatan klasik soal model due process versus crime control, serta peran pengawasan yudisial dalam proses penegakan hukum.

“Negara-negara lain sudah membahas teknologi, kita masih sibuk debat dominus litis dan judicial scrutiny—itu PR sejak era 1980-an yang belum kelar juga,” tegas Fachrizal yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).

Ia juga menyoroti bagaimana alasan seperti luasnya wilayah Indonesia atau keterbatasan pengadilan masih kerap dijadikan tameng untuk tidak memperkuat perlindungan hak korban dan tersangka.

Konferensi yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan para pakar dari Australia, India, Singapura, Malaysia, hingga Indonesia. Sejumlah pembicara ternama seperti Prof. Mrinal Satish, Dr. Rebecca Wallis, Prof. Stanley Yeo, Dr. Daniel Pascoe, Dr. Haezreena Begum, serta akademisi dari Universitas Padjadjaran juga turut memberikan perspektif.

Salah satu pembicara, Dr. Nagarathna Annappa dari India memaparkan penerapan sistem pelaporan polisi berbasis online melalui First Information Report (FIR). Di India, dokumen ini bisa dibuat daring, proses penyidikan bisa menggunakan rekaman video, dan pengajuan berkas perkara sudah bisa dilakukan secara elektronik.

Namun ia mengingatkan bahwa tanpa standar operasional prosedur yang ketat, digitalisasi justru bisa melahirkan pelanggaran HAM. “Kelompok rentan yang minim akses teknologi bisa makin tertinggal,” katanya.

Isu serupa diangkat oleh Dr. Karan Singh Chouhan dan Dr. Aditi Kavia yang menyoroti penggunaan sistem predictive policing di India seperti HunchLab dan CMAPS. Teknologi ini bisa memperbesar risiko salah target, terutama jika data yang digunakan bersifat bias.

“False positives bisa merugikan kelompok yang tak bersalah, apalagi yang berasal dari komunitas marginal,” ucap Kavia.

Sementara itu, Dr. Haezreena Begum dari Universitas Malaya menyampaikan bahwa Malaysia telah mulai menerapkan AI dalam membantu hakim menjatuhkan hukuman. Algoritma digunakan untuk memberi rekomendasi berdasarkan pola putusan sebelumnya, meski belum sampai pada keputusan akhir. Langkah ini dinilai efisien, tetapi tetap menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan potensi diskriminasi.

Dari Australia, Dr. Rebecca Wallis mendorong reformasi hukum yang tidak hanya menyentuh materi hukum, tapi juga sistem pembuktian dan perlakuan terhadap korban. Ia menunjukkan bagaimana Queensland kini mengadopsi model hukum perkosaan yang lebih afirmatif dan mengakui kekerasan non-fisik sebagai tindak pidana.

“Reformasi tidak bisa cuma ubah satu pasal. Kita harus lihat sistem secara menyeluruh—dari proses pengadilan sampai pelatihan aparat,” ujar Wallis.

Prof. Stanley Yeo dari National University of Singapore menyampaikan bahwa digitalisasi adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, kata dia, prinsip dasar hukum seperti praduga tak bersalah dan keadilan prosedural harus tetap jadi landasan utama.

“Kita tidak bisa terus menolak teknologi, tapi juga tidak boleh menerimanya tanpa etika,” tegas Yeo.

Fachrizal menyebut konferensi ini sebagai alarm bagi Indonesia. Saat negara lain sudah merancang sistem hukum acara pidana berbasis teknologi dan keadilan, Indonesia masih berkutat pada istilah dan konsep yang sama sejak puluhan tahun lalu.

“Hukum pidana tidak bisa hanya berhenti di teks. Ia harus menjadi sistem yang hidup, adil, dan menjawab tantangan zaman. Reformasi bukan sekadar kosmetik,” pungkas Fachrizal.

Berita Terkait

Dukungan Menguat, 22 PAC Siap Antar H. Ali Murtadlo Pimpin PKB Kabupaten Malang
Jelang Muscab PKB, Nama H. Ali Murtadlo Menguat sebagai Kandidat Ketua DPC Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi
Golkar Kota Malang Panaskan Mesin Politik Usai Lebaran, Konsolidasi Total Dibidik untuk Menatap Pemilu 2029
Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot
Safari Ramadan Golkar Kota Malang Jadi Ajang Konsolidasi, Ormas Didorong Solid Menuju 2029
Petuah Senior Jadi Arah Baru Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tekankan Konsolidasi dan Rekonsiliasi Internal

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:53 WIB

Dukungan Menguat, 22 PAC Siap Antar H. Ali Murtadlo Pimpin PKB Kabupaten Malang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:53 WIB

Jelang Muscab PKB, Nama H. Ali Murtadlo Menguat sebagai Kandidat Ketua DPC Kabupaten Malang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:22 WIB

Golkar Kota Malang Panaskan Mesin Politik Usai Lebaran, Konsolidasi Total Dibidik untuk Menatap Pemilu 2029

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:01 WIB

Safari Ramadan Golkar Kota Malang Jadi Ajang Konsolidasi, Ormas Didorong Solid Menuju 2029

Senin, 9 Maret 2026 - 20:34 WIB

Petuah Senior Jadi Arah Baru Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tekankan Konsolidasi dan Rekonsiliasi Internal

Berita Terbaru