Konten Seksual Menyimpang Viral di Facebook, Psikolog UMM Soroti Dampak dan Bahaya Psikologisnya

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, hukumindonesia.online/ – Sebuah akun komunitas di Facebook memicu kehebohan usai membagikan konten yang dinilai menyimpang secara seksual. Di balik ramainya respons publik, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Psikolog Udi Rosida Hijrianti, menegaskan pentingnya memahami fenomena ini dari sisi kesehatan mental dan psikologi pelaku maupun korban.

Menurut Udi, dua bentuk penyimpangan seksual muncul dalam kasus ini adalah inses dan pedofilia. Keduanya termasuk ke dalam gangguan parafilia berdasarkan klasifikasi Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi kelima (DSM-5-TR). Inses mengacu pada ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga atau kerabat sendiri, sedangkan pedofilia adalah ketertarikan seksual pada anak-anak.

“Secara naluriah, manusia memang memiliki dorongan seksual, tapi inses dan pedofilia itu tidak dapat diterima secara moral, sosial, dan agama,” ujar Udi saat diwawancarai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa kedua perilaku tersebut bisa meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban. Mulai dari trauma berat, depresi, kecemasan, hingga kesulitan dalam berinteraksi secara sosial dan emosional.

“Dalam situasi seperti ini, korban justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka bisa merasa sangat bersalah, tidak berharga, dan akhirnya menarik diri dari lingkungan sosial, apalagi kalau belum bisa menerima kejadian itu sepenuhnya,” jelasnya.

Udi juga memaparkan bahwa penyimpangan semacam ini biasanya bukan muncul secara tiba-tiba. Banyak pelaku justru pernah mengalami kejadian serupa di masa lalu. Lingkaran kekerasan seksual ini kemudian berisiko menular secara lintas generasi, terutama jika tumbuh di lingkungan keluarga yang penuh kekerasan atau menerapkan budaya patriarki yang ekstrem.

Faktor lain yang memperkuat munculnya perilaku menyimpang ini antara lain adalah paparan terhadap konten pornografi, rendahnya pendidikan, kemiskinan, serta adanya gangguan kepribadian. Namun, Udi menekankan bahwa akar utama dari perilaku inses dan pedofilia tetap terletak pada kondisi psikologis pelaku.

Dalam hal ini, penanganan terhadap pelaku tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Diperlukan terapi psikologis mendalam seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) guna mengubah pola pikir menyimpang dan keyakinan keliru yang dimiliki pelaku. Tak hanya itu, dalam kondisi tertentu, pengawasan psikiater sangat penting untuk membantu mengontrol dorongan seksual yang abnormal.

Sementara bagi korban, terutama anak-anak, Udi menyarankan penggunaan play therapy dan CBT untuk membantu mereka memproses trauma dan mengembalikan kepercayaan dirinya.

“Anak-anak biasanya tidak bisa langsung bercerita. Mereka sering menyampaikan pengalaman traumatisnya melalui kegiatan bermain,” kata Udi menambahkan.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi proses pemulihan. Anak korban butuh suasana yang aman, bebas dari stigma sosial, serta perlindungan hukum yang memadai. Udi mendorong agar lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum lebih aktif dalam menjamin keselamatan dan keadilan bagi korban.

Di sisi lain, edukasi seksual yang sehat juga harus digencarkan lewat seminar maupun psikoedukasi. Masyarakat, menurut Udi, wajib lebih selektif dan kritis terhadap konten digital yang dikonsumsi agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Pendekatannya harus menyeluruh, dari sisi psikologi, hukum, hingga edukasi. Kita tidak bisa hanya menyalahkan korban atau menunggu kasus viral dulu baru bertindak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Pesan Sosial Halal Bi Halal
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf
Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan
Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Pesan Sosial Halal Bi Halal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:06 WIB

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58 WIB

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:37 WIB

Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Berita Terbaru