Ketua Kompartemen Pidana FH UB Pertahankan Disertasi tentang Kepastian Hukum dalam Pidana Pembubaran Korporasi

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOJ – Ketua Kompartemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Alfons Zakaria, resmi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penjatuhan Pidana Pembubaran Korporasi dalam Perspektif Kepastian Hukum” dalam ujian terbuka di Auditorium Gedung A, Lantai 6, FH UB.

Penelitian ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi, terutama dalam konteks pembubaran sebagai bentuk hukuman tertinggi bagi badan usaha yang terbukti melakukan tindak pidana.

Sidang disertasi ini dipimpin oleh tim promotor yang terdiri dari Dr. Abdul Madjid sebagai Promotor, serta Dr. Bambang Sugiri dan Dr. Sihabudin sebagai Ko-Promotor. Sementara itu, dewan penguji meliputi Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, Dr. Yuliati, Dr. Budi Santoso, dan Dr. Sarwirini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Alfons menekankan bahwa hukuman pembubaran korporasi harus memperhatikan aspek kepastian hukum agar tidak merugikan pihak-pihak yang berhubungan dengan korporasi tersebut, termasuk karyawan, pemegang saham, dan mitra bisnis.

Dalam penelitian ini, Alfons mengadopsi konsep Integrated Sentencing Theory, sebuah teori pemidanaan yang mengombinasikan pendekatan retribusi dan rehabilitasi untuk menyeimbangkan keadilan bagi korban dan peluang perbaikan bagi pelaku.

Teori ini menekankan pencegahan jangka panjang melalui deterrence khusus dan umum, serta menempatkan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem pemidanaan modern. Selain itu, pendekatan ini juga mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan teknologi dalam penerapan hukuman terhadap korporasi.

Alfons menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana pembubaran korporasi, hakim harus mempertimbangkan dua aspek utama. Aspek umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP 2023, mencakup tingkat kerugian yang ditimbulkan, keterlibatan pejabat korporasi, rekam jejak usaha, dampak pemidanaan terhadap keberlanjutan bisnis, serta kerja sama korporasi dalam penyelesaian kasus.

Sementara itu, aspek khusus meliputi pembentukan korporasi untuk melakukan tindak pidana, ancaman terhadap masyarakat dan negara, pengulangan tindak pidana, serta kegagalan dalam upaya perbaikan diri.

Sebagai alternatif dalam sistem pemidanaan, Alfons mengusulkan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam RKUHAP. Mekanisme ini memungkinkan adanya kesepakatan antara korporasi yang terlibat dalam tindak pidana dengan jaksa penuntut umum, sehingga kasus dapat diselesaikan di luar pengadilan tanpa harus langsung menjatuhkan sanksi pembubaran. Menurutnya, pendekatan ini dapat memberikan kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki kesalahan dan menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Selain DPA, Alfons juga menyoroti perlunya mekanisme pidana pembubaran tidak langsung atau percobaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP 2023, yang memberikan masa percobaan selama 10 tahun sebelum korporasi benar-benar dibubarkan. Ia juga menyinggung Pasal 123 KUHP 2023 yang membuka opsi bagi pengadilan untuk menjatuhkan tindakan pengambilalihan, pengawasan, atau pengampuan terhadap korporasi yang dinyatakan bersalah, sebagai alternatif selain pembubaran total.

Alfons berharap bahwa sistem pemidanaan terhadap korporasi dapat lebih efektif dalam menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendorong reformasi hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa mekanisme seperti DPA dan masa percobaan dapat menjadi instrumen penting bagi jaksa penuntut umum dalam merancang pemidanaan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Berita Terkait

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Pesan Sosial Halal Bi Halal
Mahasiswa Vokasi UB Didorong Bermental Global, Alumni Ungkap Tantangan SDM Indonesia di Kancah Internasional
Rektor UIBU Dorong Tesis S2 Berbasis Metodologi Berdampak
Kampus Turun Tangan, PDKIK UB Tawarkan Solusi Hijau Limbah Penyamakan Kulit
Problematika Penggunaan Bahasa Gaul Pada Generasi Muda
Penguatan UMKM Pujon: Kolaborasi Vokasi UB yang Turun Langsung ke Akar Masalah
Gandeng LPBHNU dan LPPNU Kota Malang, Doktor MengabdI PERSADA DRPM UB dorong regulasi pro petani organik

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Pesan Sosial Halal Bi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:27 WIB

Mahasiswa Vokasi UB Didorong Bermental Global, Alumni Ungkap Tantangan SDM Indonesia di Kancah Internasional

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:02 WIB

Rektor UIBU Dorong Tesis S2 Berbasis Metodologi Berdampak

Senin, 15 Desember 2025 - 14:10 WIB

Kampus Turun Tangan, PDKIK UB Tawarkan Solusi Hijau Limbah Penyamakan Kulit

Rabu, 26 November 2025 - 17:25 WIB

Problematika Penggunaan Bahasa Gaul Pada Generasi Muda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Penguatan UMKM Pujon: Kolaborasi Vokasi UB yang Turun Langsung ke Akar Masalah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Gandeng LPBHNU dan LPPNU Kota Malang, Doktor MengabdI PERSADA DRPM UB dorong regulasi pro petani organik

Berita Terbaru