Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan 5 tersangka pengoplos LPG 3kg. (Ist)

Konferensi pers penangkapan 5 tersangka pengoplos LPG 3kg. (Ist)

VOJ – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di dua lokasi di Sidoarjo, tepatnya di sebuah gudang di Desa Sepande dan di Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai sebuah tempat di Desa Sepande yang digunakan untuk mengoplos LPG.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ujarnya, dikutip dari Humas Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti dua mobil, ratusan tabung LPG dengan berbagai ukuran, segel tabung, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, serta palu dan selang regulator. Polisi juga mengamankan lima tersangka dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande dan satu tersangka lagi di Gudang Jenggolo.

Para tersangka, yang berinisial HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun), dan TG (62 tahun), mengaku sudah melakukan pengoplosan sejak tahun 2022.

Mereka membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp18.000 per tabung, dan kemudian mengoplosnya ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Setelah itu, mereka menjual tabung LPG 12 kg tersebut dengan harga Rp 150.000, lebih rendah dari harga pasaran yang mencapai Rp 210.000 sampai Rp 215.000 per tabung. Dari setiap transaksi, mereka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung.

Dalam sehari, para tersangka dapat memproduksi hingga 100 tabung LPG 12 kg yang mereka distribusikan ke wilayah Sidoarjo. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penjualan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Berita Terkait

Tahanan Kasus Narkoba Kabur Lewat Tembok Selatan, Lapas Bangil Kecolongan?
Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan
Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:43 WIB

Tahanan Kasus Narkoba Kabur Lewat Tembok Selatan, Lapas Bangil Kecolongan?

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WIB

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Minggu, 5 April 2026 - 05:58 WIB

Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru