Pakar Hukum Soroti Aksi Naik Meja Firdaus Oiwobo di Ruang Pengadilan

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOJ – Sidang kasus pencemaran nama baik antara Razman Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena perdebatan sengit antara kedua pihak, tetapi juga karena tindakan mengejutkan dari salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo. Dalam suasana sidang yang semakin memanas, Firdaus tiba-tiba melompat ke atas meja, menciptakan kegaduhan yang membuat para pengacara lain di ruangan meminta agar dirinya segera turun.

Aksi ini segera menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum yang menilai tindakan tersebut sebagai hal yang sangat tidak patut dan tidak beretika sebagai advokat. Bahkan, tindakan Firdaus itu bisa jadi sebuah penghinaan terhadap institusi peradilan.

Sigit Budi Santoso, SH MH, pakar hukum dari Universitas Wisnuwardhana (Unidha), menegaskan bahwa tindakan Firdaus tidak hanya tidak sopan tetapi juga mencoreng kehormatan pengadilan. Menurutnya, ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga martabatnya, terlepas dari apakah sidang masih berlangsung atau telah ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang boleh saja sudah ditutup, tetapi itu bukan berarti kita bisa bertindak semaunya. Pengadilan tetap harus dihormati. Logikanya, apakah setelah sidang selesai pengadilan kehilangan harga dirinya? Tentu tidak,” tegas Sigit.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dunia advokat, ada standar etika yang harus dipatuhi, dan tindakan seperti melompat ke meja sidang jelas melanggar norma tersebut. Ketika nantinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru telah diberlakukan, tindakan yang merendahkan pengadilan bahkan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan dan memiliki konsekuensi hukum lebih serius.

“Terlebih lagi ketika nantinya KUHP nasional sudah berlaku, maka tersebut bisa saja menjadi sebuah penghinaan terhadap peradilan atau lembaga peradilan. Maka, bisa kena si firdaus kalau yang tersinggung dari pengadilannya,” katanya.

Sigit juga menyarankan agar pihak yang merasa keberatan dengan aksi Firdaus segera melaporkannya ke organisasi profesi advokat untuk diperiksa oleh Dewan Etik. “Setiap advokat memiliki kode etik yang harus dihormati. Jika ada pelanggaran, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh, termasuk sanksi dari organisasi profesinya,” ujarnya.

Tindakan Firdaus ini membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana etika profesi advokat harus dijaga di ruang sidang. Jika Dewan Etik organisasi advokat menerima laporan terkait aksinya, bukan tidak mungkin Firdaus akan menghadapi konsekuensi berupa teguran, pembekuan izin praktik, atau bahkan pencabutan lisensi sebagai advokat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dinilai.

Berita Terkait

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan
Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf
Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan
Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WIB

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:06 WIB

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58 WIB

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:37 WIB

Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru