Dosen UMM tentang PPN 12%: Perlu Kebijakan Pendamping

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VoJ- Menjelang tahun baru 2025, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari nilai awal sebesar 11%. Dampaknya, berbagai kebutuhan pokok masyarakat diklaim akan mengalami kenaikan harga pasar terhitung per 1 Januari 2025. Alhasil, isu ini juga berhasil memicu perhatian dan kecaman publik di beberapa platform media sosial. Melihat kegelisahan tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Sri Wahyudi S, S.E., M.E. menyebut dampak negatif kebijakan ini menimbulkan penurunan daya beli dan pergeseran budaya konsumsi masyarakat.

“Secara objektif, penerapan kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai satu untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur negara dan menjaga keseimbangan fiskal negara,” ungkapnya.

Mendapat banyak respon negatif masyarakat, kebijakan ini memiliki dampak bergilir pada masyarakat dengan kelas ekonomi menengah atas dan kalangan atas. Untuk itu, PPN 12% sementara hanya berlaku pada barang pokok dan jasa kategori premium (mewah), serta pelayanan golongan VIP saja. Yudi menyebut seluruh sektor produk makanan dan minuman olahan kemasan yang menggunakan barang-barang pokok premium sangat berpotensi mengalami terkena imbas kenaikan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun kebijakan PPN 12% ini berdampak besar pada golongan menegah ke atas, tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah ke bawah juga terkena imbasnya. Hal itu dikarenakan potensi efek pergeseran budaya beli yang beralih ke produk barang atau jasa kategori non-premium,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ia mengapresiasi pemerintah yang berani mengambil batu lompatan tinggi dengan berbondong-bondong pembangunan beragam infrastruktur negara. Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur ini merupakan suatu keharusan tindakan pemerintah dalam meningkatkan hilirisai efisiensi dan perekonomian logistik seluruh wilayah Indonesia. Meski dinilai ampuh menaikkan pemasukan negara, menurut Yudi, pemerintah juga harus memperhatikan sektor rentan.

Menurutnya, perlu adanya kebijakan pendamping sebagai penyeimbang guna menjaga kesejahteraan sosial seluruh masyarakat. Seperti pemberian asumsi atau insentif subsidi untuk golongan atau kelompok rentan, memberikan subsidi atau insentif fiskal. Misalnya, kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR). Serta, pemberian insentif pajak kepada para pelaku usaha UMKM atau industri-industri strategis yang memilki penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.

“Sebagai negara demokrasi, perlu adanya intervensi pemerintah terhadap sektor-sektor rentan terdampak kebijakan ini. Selain itu, intervensi pengawasan pemerintah terhadap seluruh sektor yang terlibat kebijakan ini wajib dilakukan untuk mencegah kemungkinan kasus perpajakan yang lalu terulang kembali,” tegasnya.

Demi menanggulangi kebijakan PPN 12% ini, Yudi berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengambil langkah bijak dan penuh pertimbangan, seperti menerapkan berbagai alternatif. Yakni efisiensi pembelian barang dan membeli secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga bisa menggeser budaya konsumsi barang dan jasa ke non-premium. “Selain itu, kolaborasi antar elemen negara (pemerintah dan warga negara) sangat penting untuk mewujudkan keseimbangan dan efek positif dalam penerapan kebijakan penaikan tarif PPN 12% ini,” pesannya.

(*)

 

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Dukungan Menguat, 22 PAC Siap Antar H. Ali Murtadlo Pimpin PKB Kabupaten Malang
Jelang Muscab PKB, Nama H. Ali Murtadlo Menguat sebagai Kandidat Ketua DPC Kabupaten Malang
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Oknum TNI Terduga Aniaya Warga Sula hingga Tewas Dibawa ke POM Ternate
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:53 WIB

Dukungan Menguat, 22 PAC Siap Antar H. Ali Murtadlo Pimpin PKB Kabupaten Malang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:53 WIB

Jelang Muscab PKB, Nama H. Ali Murtadlo Menguat sebagai Kandidat Ketua DPC Kabupaten Malang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:12 WIB

Oknum TNI Terduga Aniaya Warga Sula hingga Tewas Dibawa ke POM Ternate

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

Berita Terbaru