Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, 21 Oktober 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan kasusg ugatan perpajakan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak ini mengukuhkan bahwa seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan PT Arion Indonesia kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, berdasarkan Notulensi Rapat Mediasi Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Oktober 2023,
Ombudsman menyatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran oleh DJP.

Ombudsman juga menegaskan bahwa DJP, melalui Pemeriksa Pajak, hanya memberikan toleransi waktu
kepada wajib pajak, yang kemudian disalahartikan oleh PT Arion Indonesia sebagai alasan pelanggaran hukum. Tidak berhenti di situ, PT Arion Indonesia melanjutkan perkaranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada bulan Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut terkait 15 Surat
Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta pembetulannya. Proses persidangan atas gugatan tersebut telah dimulai pada 11 Januari 2024 dan berakhir pada 27 Juni 2024.

“Selama persidangan, PT Arion Indonesia bahkan mengunggah hasil rekaman sidang di media sosial dengan dalih untuk mengedukasi wajib pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa edukasi harus berbasis pada kebenaran hukum dan fakta yang sah,” ujar Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.

Hingga akhirnya pada 27 September 2024 Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan ini memperkuat kesimpulan
Ombudsman bahwa DJP telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat (inkracht), menandakan bahwa seluruh objek sengketa telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemenangan DJP dalam kasus ini menunjukkan bahwa kami selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan senantiasa transparan dalam setiap proses pemeriksaan.
Putusan ini adalah bukti nyata bahwa DJP telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap hasil ini bisa menjadi edukasi bagi wajib pajak lain agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Vincent.

Selain itu, Vincent juga menekankan komitmen DJP dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan yang benar, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemenuhan kewajiban pajak.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf
Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan
Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran
Awas Penipuan Website Palsu Sovereign Bali Hotel Jelang Libur Lebaran
DPR Nilai Aturan Kolonial Tak Relevan, RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Kebutuhan Mendesak

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:06 WIB

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58 WIB

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:37 WIB

Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:36 WIB

Awas Penipuan Website Palsu Sovereign Bali Hotel Jelang Libur Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:04 WIB

DPR Nilai Aturan Kolonial Tak Relevan, RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Kebutuhan Mendesak

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:28 WIB

Segel Kantor Dibuka, Golkar Kota Malang Mulai Babak Baru Usai Terbitnya SK Kepengurusan 2025–2030

Berita Terbaru