15 Pos Belanja Kementerian Dipangkas, Sri Mulyani Perketat Efisiensi

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hukumindonesia.online/ – Pemerintah menetapkan aturan baru untuk memperketat efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus satu pos belanja dari daftar penghematan yang sebelumnya berlaku.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 29 Juli 2025 dan diundangkan pada 5 Agustus 2025. Regulasi ini dirancang agar alokasi belanja negara lebih fokus mendukung program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian pengeluaran untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan dana APBN diarahkan pada kegiatan prioritas. Penghematan ini mencakup belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. Seluruh dana hasil efisiensi akan digunakan kembali untuk mendanai proyek strategis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dari aturan sebelumnya yang memuat 16 pos belanja efisiensi, daftar terbaru hanya mencantumkan 15 pos. Pos yang dihapus adalah pengeluaran yang dinilai tidak memiliki kontribusi langsung pada target pembangunan nasional.

Aturan ini juga memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan daftar belanja sesuai arahan Presiden. Namun, PMK tersebut tidak mencantumkan jumlah nominal atau persentase pemangkasan. Besarannya akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Menteri Keuangan setelah mendapatkan instruksi dari Presiden.

Masing-masing kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun rencana efisiensi sesuai porsi yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi persentase belanja pada setiap jenis pengeluaran yang termasuk dalam kategori efisiensi.

Berikut daftar 15 pos belanja yang menjadi target efisiensi dalam PMK terbaru:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan kegiatan sejenis

4. Kajian dan analisis

5. Pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek)

6. Honor kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan cendera mata

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi perangkat lunak

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Dampak bagi Ekonomi dan Layanan Publik
Kebijakan efisiensi ini diprediksi membawa dua dampak sekaligus. Dari sisi positif, langkah penghematan dapat memperbesar ruang fiskal untuk membiayai proyek infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang menjadi prioritas Presiden. Namun di sisi lain, pemangkasan pada pos seperti rapat, perjalanan dinas, atau sewa gedung bisa memengaruhi fleksibilitas birokrasi dalam menjalankan program.

Pengamat ekonomi menilai, kebijakan ini akan efektif jika diiringi evaluasi menyeluruh pada efektivitas penggunaan anggaran di tiap kementerian. Tanpa pengawasan yang ketat, efisiensi bisa saja berubah menjadi sekadar pemangkasan tanpa memperbaiki kualitas layanan publik.

Bagi masyarakat, kebijakan ini bisa berdampak tidak langsung pada kualitas layanan pemerintahan. Misalnya, jika efisiensi dilakukan pada pos pelatihan aparatur, hal itu berpotensi mengurangi peningkatan kapasitas SDM di instansi terkait. Namun, jika penghematan diarahkan ke pos yang benar-benar tidak produktif, manfaatnya akan lebih terasa melalui program-program prioritas yang berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menekan pemborosan, memastikan anggaran tepat sasaran, dan memperkuat fokus belanja pada sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi
Oknum TNI Terduga Aniaya Warga Sula hingga Tewas Dibawa ke POM Ternate
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki
Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf
Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:36 WIB

WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:12 WIB

Oknum TNI Terduga Aniaya Warga Sula hingga Tewas Dibawa ke POM Ternate

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:06 WIB

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58 WIB

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:37 WIB

Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Berita Terbaru