Pemkot Malang Tindak Lanjut Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (Shelly/vOJ)

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (Shelly/vOJ)

MALANG, hukumindonesia.online/ – Pemerintah Kota Malang tidak tinggal diam atas laporan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayahnya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, segera mengambil langkah tegas dengan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan tersebut.

Wahyu Hidayat menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Dinas terkait untuk segera memeriksa masalah ini dengan serius. “Kami akan segera memanggil pengusaha yang terlibat untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini,” kata Wahyu, Rabu (30/4/2025). Ia juga menekankan bahwa praktik menahan ijazah pekerja apapun alasan dan dalihnya, merupakan pelanggaran. Hal tersebut dinilai bisa merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi menjadi bentuk intimidasi.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang siap menerima laporan dari masyarakat yang mengalami hal serupa dan akan memastikan perlindungan bagi setiap warga. “Kami berkomitmen untuk melindungi warga dan memastikan bahwa praktik ketenagakerjaan di Kota Malang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal di lapangan. Dari salah satu pihak perusahaan, alasan penahanan ijazah adalah sebagai jaminan setelah terjadi dugaan kehilangan barang pelanggan di sebuah klinik kecantikan. “Ini baru versi mereka, tetapi kita tetap harus mendalami lebih lanjut,” jelas Arif.

Kasus ini melibatkan 15 orang pekerja yang sedang bertugas saat kejadian. Selain di klinik kecantikan, laporan serupa juga muncul dari sebuah dealer motor. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pengambilan ijazah hanya bisa dilakukan jika pekerja membayar sejumlah uang sebagai tebusan. Bahkan, jumlahnya bisa melebihi gaji bulanan mereka. Inilah yang menjadi masalah utama,” lanjut Arif.

Disnaker sendiri menilai bahwa praktik penahanan ijazah yang disertai dengan biaya tebusan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Arif mengingatkan bahwa baik dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maupun peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, tidak ada yang membolehkan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja. Namun, Arif juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan seringkali mencantumkan ketentuan penyerahan dokumen asli saat kontrak kerja ditandatangani, yang sebenarnya bertentangan dengan aturan.

Arif berencana membawa permasalahan ini ke forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Tujuannya untuk mencari solusi agar praktik serupa tidak terulang dan memastikan bahwa iklim investasi di Kota Malang tetap kondusif tanpa mengorbankan hak pekerja. “Kami akan sosialisasikan permasalahan ini dalam forum LKS Tripartit agar bisa dibahas bersama,” tutup Arif.

Berita Terkait

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan
Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WIB

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Berita Terbaru