Kompolnas: Polri di Bawah Kemendagri Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. (Ist)

Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. (Ist)

VOJ – Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengancam profesionalisme serta independensi Polri.

Anam juga menekankan bahwa posisi ideal Polri adalah sebagai alat negara di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Menurutnya, penempatan Polri di bawah kementerian yang merupakan institusi politik dapat membuka peluang intervensi politik dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh apapun. Jika Polri berada di bawah institusi politik seperti Kemendagri, hal itu justru akan menyeret kepolisian ke ranah politik,” ujar Anam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa konstitusi telah mengatur Polri sebagai alat negara, yang proses pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melibatkan legislatif, mencerminkan posisi Polri yang independen. “Memilih Kapolri tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden, tapi melalui juga legislatif. Itulah yang mencerminkan bahwa Polri adalah alat negara,” jelasnya.

Anam mengajak semua pihak untuk mengembalikan Polri ke posisi konstitusionalnya agar dapat beroperasi secara profesional dan independen. “Ayo kita kembalikan polisi kita agar profesional, independen, dan melayani dengan baik, dikembalikan pada ranah konstitusinya, yaitu polisi sebagai alat negara di bawah Presiden sebagai Kepala Negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru akan semakin mempolitisasi institusi tersebut. “Kalau argumentasinya untuk menjauhkan polisi dari politik, berhentilah kampanye polisi di bawah Kemendagri, karena itu akan menyeret polisi semakin berpolitik,” pungkas Anam.

Berita Terkait

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan
Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras
Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot
Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat
JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar
Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor
Catatan Praktisi Hukum Sam Tito : Penegakan Hukum dan Arah Pembangunan Malang Raya 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WIB

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 13:19 WIB

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:20 WIB

Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:21 WIB

Catatan Praktisi Hukum Sam Tito : Penegakan Hukum dan Arah Pembangunan Malang Raya 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:01 WIB

LPBH PCNU Kota Malang Bentuk Satgas Anti Pinjol dan Judol, Libatkan Santri Hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terbaru