Konten Kreator Gilang.Her Disomasi Universitas Widyagama Malang, Diduga Cemarkan Nama Baik Kampus

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOJ – Unggahan konten kreator Gilang.Her di media sosial menuai polemik setelah dinilai merugikan Universitas Widyagama (UWG) Malang. Dalam dua video bergenre komedi yang diunggahnya, Gilang menyebutkan frasa “maaf kak, tidak restock untuk kampus kecil”, yang mengesankan UWG sebagai kampus kecil di Malang. Selain itu, dalam video lainnya, ia mengatakan “jangan berbicara Widyagama karena itu mitos, urban legend di Kota Malang”.

Pihak UWG Malang merespons keras unggahan tersebut karena dianggap merendahkan harkat dan martabat kampus yang telah berdiri sejak 1971. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Solehoddin, SH., MH., UWG melayangkan somasi terbuka kepada Gilang Herlambang.

Dr. Solehoddin menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika dan alumni yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UWG merasa terganggu, dilecehkan, dan direndahkan. Frasa ‘kampus kecil’ dan ‘mitos’ adalah kebohongan karena UWG merupakan salah satu kampus besar di Malang Raya dengan rekam jejak akademik yang kuat,” tegasnya.

Menurutnya, unggahan itu tidak hanya mencemarkan nama baik kampus, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terutama pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Karena itu, pihak kampus memberikan waktu 7×24 jam kepada Gilang Herlambang untuk menghapus dua video yang dianggap merugikan UWG serta menyampaikan permintaan maaf resmi, baik secara tertulis maupun dalam bentuk video klarifikasi di media sosial. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons, UWG Malang akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Kepala Humas UWG Malang, M. Ramadhana Alfaria, SS., M.Si., MH., menyatakan bahwa pihaknya sempat membuat unggahan klarifikasi setelah video Gilang viral. Tak lama setelahnya, Gilang mengirim pesan yang menyebut roasting adalah hal biasa dalam dunia komedi. Namun, UWG menegaskan bahwa sebelum membuat konten tersebut, tidak ada komunikasi atau koordinasi dengan pihak kampus.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Voice Of Jatim telah menghubungi Gilang Herlambang melalui pesan singkat dan media sosial namun masih belum mendapatkan tanggapan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan terkait somasi yang dilayangkan kepadanya.

Berita Terkait

Tahanan Kasus Narkoba Kabur Lewat Tembok Selatan, Lapas Bangil Kecolongan?
Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan
Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras
Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot
Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat
JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar
Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:43 WIB

Tahanan Kasus Narkoba Kabur Lewat Tembok Selatan, Lapas Bangil Kecolongan?

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WIB

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Minggu, 5 April 2026 - 05:58 WIB

Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 13:19 WIB

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:20 WIB

Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor

Berita Terbaru