Fakta-Fakta Kasus Selebgram Malang, Fikral yang Diduga Gelapkan Uang untuk Judi Online

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOJ – Selebgram asal Malang, Fikral Wibawanto (27), ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan penggelapan uang milik Ana Febryanti Puspitasari, yang dikenal sebagai Feby Morena, seorang pengusaha asal Prigen, Pasuruan. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini:

1. Modus Operandi

Fikral, yang merupakan brand ambassador produk parfum milik korban, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses rekening korban. Ia melakukan transfer uang secara bertahap melalui aplikasi mobile banking milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Jumlah Transaksi dan Kerugian

Menurut keterangan pihak kepolisian, Fikral melakukan 20 kali transaksi dari dua rekening korban, dengan total kerugian mencapai Rp276 juta.

3. Penggunaan Uang

Uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan oleh Fikral untuk berjudi online.

4. Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, Fikral dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

5. Pernyataan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan. “Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban untuk mengakses rekeningnya,” ujar Adhi.

6. Klarifikasi Sebelumnya

Pada Februari 2024, Fikral sempat menjadi sorotan setelah dikabarkan mencoba bunuh diri akibat pertengkaran dengan pacarnya. Namun, ia kemudian memberikan klarifikasi bahwa kondisinya membaik dan membantah kabar tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses keuangan kepada orang lain, meskipun kepada orang yang dipercaya. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Berita Terkait

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan
Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras
Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot
Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat
JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar
Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor
Catatan Praktisi Hukum Sam Tito : Penegakan Hukum dan Arah Pembangunan Malang Raya 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WIB

Eksekusi Aset Dimohonkan, Perkara Rumah Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Penentuan

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kasus Andrie Yunus Disorot Nasional, HMI-MPO Desak Tim Investigasi Gabungan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Menko Polkam Dorong Polri Tak Gentar Hadapi Kritik Publik dan Tetap Maksimal Layani Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 13:19 WIB

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Merek di PN Kepanjen, Kuasa Hukum Nilai Tak Berdasar

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:20 WIB

Retribusi Tanpa Dasar: Alarm Hukum dari Bendungan Lahor

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:21 WIB

Catatan Praktisi Hukum Sam Tito : Penegakan Hukum dan Arah Pembangunan Malang Raya 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:01 WIB

LPBH PCNU Kota Malang Bentuk Satgas Anti Pinjol dan Judol, Libatkan Santri Hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terbaru