DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, hukumindonesia.online/ – DPRD Kota Malang menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih bergantung pada plastik sekali pakai. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai pemerintah perlu menghadirkan peraturan daerah (perda) khusus untuk mengendalikan penggunaan plastik agar masalah lingkungan tidak semakin meluas.

Amithya menyebut plastik sudah seperti kebutuhan sehari-hari warga, mulai dari belanja di pasar, toko modern, hingga aktivitas lain. Padahal, ketergantungan berlebihan terhadap plastik bisa memicu tumpukan sampah dan berdampak pada kesehatan.

“Kalau kita lihat, hampir di semua daerah masalahnya sama: penggunaan plastik masih jadi kebiasaan. Mengubah perilaku itu tidak bisa instan, butuh waktu panjang dan harus dibarengi edukasi yang terus-menerus,” ungkapnya usai berdialog dengan aktivis lingkungan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang cukup berhasil menekan penggunaan plastik melalui regulasi yang tegas. Banyak toko di sana kini tidak lagi memberikan kantong plastik, dan hal itu secara perlahan mengubah pola konsumsi masyarakat.

“Bali bisa jadi contoh nyata. Ketika aturan ditegakkan, masyarakat ikut bergerak dan mulai beralih ke pilihan yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa edukasi menjadi kunci utama dalam mengurangi produksi plastik. Ia menuturkan, dirinya terbiasa membawa tas belanja ramah lingkungan ke mana pun pergi sehingga tidak perlu lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Kalau setiap orang mulai membiasakan membawa tas daur ulang, produksi plastik otomatis bisa ditekan. Dari situ, kita bisa melangkah ke tahap berikutnya untuk benar-benar mewujudkan Kota Malang yang lebih bersih,” tegasnya.

Berita Terkait

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi
Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot
Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya
Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WIB

Wacana Perppu Ekonomi Jadi Polemik, Kewenangan Satgas hingga Denda Damai Disorot

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:59 WIB

Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:47 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung

Berita Terbaru