Pemkot Malang Mulai Bongkar Pasar Gadang, Pedagang Diberi Batas Waktu Relokasi

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, hukumindonesia.online/ – Pemerintah Kota Malang mulai melakukan penataan ulang Pasar Induk Gadang dengan langkah awal membongkar pagar dan bangunan kantor UPT Pasar, Rabu (9/7/2025). Tahap ini jadi sinyal kuat bahwa proses relokasi ratusan pedagang benar-benar berjalan.

Sebanyak 686 pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar tersebut akan menertibkan lapaknya sendiri dan bersiap pindah ke lokasi relokasi yang telah ditentukan. Lokasinya masih berada di sekitar area pasar lama dan bisa ditempati dalam waktu dekat. Tempat baru itu juga akan mereka bangun sendiri secara gotong royong sesuai kesepakatan bersama.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pembongkaran ini adalah awal dari penataan besar yang sempat lama tertunda. Ia menyebut, langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki wajah pasar, tapi juga demi menciptakan ruang yang lebih manusiawi bagi semua yang berkegiatan di sana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin area pasar lebih rapi, bersih, dan tidak memicu kemacetan seperti selama ini,” ungkap Wahyu usai merobohkan pagar UPT secara simbolis.

Ia menjelaskan, selama ini banyak pedagang yang memakai jalur umum untuk berjualan, bahkan kendaraan mereka kerap diparkir di dua jembatan sisi timur pasar yang semestinya digunakan untuk lalu lintas. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab kemacetan yang tak kunjung selesai.

Bukan hanya di jembatan, kendaraan yang parkir di depan lapak pedagang juga kerap bikin jalanan sempit dan padat. Belum lagi persoalan sampah—dari plastik hingga limbah sayuran—yang dibuang begitu saja ke jalanan dan menimbulkan bau tak sedap.

“Dengan relokasi ini, kita ingin semua tertata lebih baik. Baik itu soal kebersihan, parkir, maupun kenyamanan pembeli dan pedagang sendiri,” ujar Wahyu.

Pemkot memberikan waktu hingga tiga bulan ke depan bagi para pedagang untuk memindahkan usahanya ke tempat relokasi. Sedangkan masa relokasi diperkirakan berlangsung sekitar tiga tahun, hingga revitalisasi Pasar Induk Gadang benar-benar rampung. Setelah itu, pedagang bisa kembali ke lokasi semula dengan kondisi pasar yang sudah jauh lebih tertata.

Sebagai informasi, Pasar Induk Gadang adalah pusat distribusi komoditas kebutuhan pokok terbesar di Kota Malang yang menjadi jantung aktivitas ekonomi warga, terutama pelaku usaha kecil menengah

Berita Terkait

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi
Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya
Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung
Bapak Inovasi Digital Warsubi Antar Jombang Masuk 16 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:59 WIB

Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:47 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:36 WIB

Bapak Inovasi Digital Warsubi Antar Jombang Masuk 16 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026

Berita Terbaru