Ambang Batas Pajak UMKM di Kota Malang Naik Tiga Kali Lipat, Ini Alasannya

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, hukumindonesia.online/ – Pemerintah dan DPRD Kota Malang akhirnya menyepakati revisi aturan perpajakan daerah yang selama ini jadi sorotan pelaku usaha kecil. Salah satu keputusan paling penting dalam revisi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah naiknya ambang batas omzet yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk UMKM, dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda PDRD yang digelar pada Rabu (11/6/2025). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menyebut perubahan ini sebagai hasil diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaku UMKM, akademisi, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami anggap Rp 15 juta ini sebagai titik tengah yang paling logis. Tidak hanya berpihak kepada pelaku UMKM, tapi juga menjaga stabilitas fiskal daerah,” ungkap Indra saat ditemui usai rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menegaskan, meski ambang batas pajak dinaikkan, pihaknya optimistis pendapatan asli daerah (PAD) tetap aman. Menurutnya, Bapenda telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan tanpa membebani pelaku usaha kecil.

“Naiknya batas ini bukan berarti kita kehilangan potensi pajak. Kami yakin PAD tetap akan terjaga karena strategi pemungutan yang disiapkan sudah cukup matang,” jelas politisi PKS tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan ini tidak bersifat final dan akan terus dikaji secara periodik sesuai perkembangan ekonomi di lapangan.

“Kita tetap akan lakukan evaluasi rutin. Kalau memang situasi menuntut perubahan lagi, kita terbuka dengan usulan dari wali kota maupun OPD terkait,” sambungnya.

Dari pihak eksekutif, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas kerja kolektif yang terjalin antara legislatif dan jajaran pemerintah daerah. Ia menyebut, proses revisi aturan ini tidak mudah, namun berhasil disepakati secara mufakat.

“Ini buah dari kolaborasi panjang. Alhamdulillah semua bisa dilewati dengan semangat sinergi untuk menghadirkan regulasi yang adil,” kata Wali Kota Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya peran Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari perda yang telah direvisi. Menurutnya, regulasi ini masih akan terus disesuaikan melalui Perwal setiap tahunnya agar tetap adaptif terhadap dinamika di lapangan.

“Implementasi teknis akan diatur lewat Perwal. Nantinya akan ada penyesuaian rutin tiap tahun sesuai kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perubahan batas omzet kena pajak ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Kota Malang. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), jumlah UMKM aktif di Kota Malang saat ini mencapai lebih dari 48 ribu unit. Kenaikan ambang batas ini diyakini akan membantu meringankan beban mereka sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Berita Terkait

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi
Moncer di Segmen Non Subsidi, Podorukun Raih Penghargaan dari BSN Atas Realisasi KPR Tertinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:36 WIB

WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 15:30 WIB

Moncer di Segmen Non Subsidi, Podorukun Raih Penghargaan dari BSN Atas Realisasi KPR Tertinggi

Berita Terbaru