DPRD Kota Malang Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Jalankan Putusan MK Soal Wajib Pendidikan Gratis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, hukumindonesia.online/ – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan 9 tahun yang meliputi tingkat SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta digratiskan, menuai respons dari DPRD Kota Malang. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijalankan secara cermat agar tak berdampak negatif pada keberlangsungan sekolah swasta.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis jangan sampai memukul sekolah swasta yang selama ini mampu bertahan secara mandiri tanpa sokongan dana pemerintah. Menurutnya, aspek keberlangsungan sekolah swasta mesti dijaga agar mereka tidak terseret persoalan hukum di kemudian hari.

“Selama ini sekolah swasta berdiri dengan kekuatan sendiri, tidak bergantung pada dana negara. Ini harus betul-betul diperhatikan, supaya mereka tidak sampai tersandung masalah hukum hanya gara-gara implementasi kebijakan ini,” ujar Asmualik, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PKS tersebut menambahkan, agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah mesti melakukan pengawasan ketat sekaligus audit komprehensif terhadap kebutuhan sektor pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dia menilai, perhitungan keuangan daerah juga menjadi kunci supaya program pendidikan gratis dapat berlangsung berkesinambungan.

“Peran sekolah swasta sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, mereka ikut mencerdaskan bangsa. Jangan sampai pendidikan terhenti hanya karena persoalan biaya yang macet,” tegasnya.

Menurut Asmualik, mewujudkan pendidikan 9 tahun gratis adalah hal yang wajar karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dia pun mendesak pemerintah agar segera merespons putusan MK ini dengan langkah konkret.

“Pemerintah harus cepat menindaklanjuti putusan ini. Masyarakat punya hak untuk mendapat pendidikan minimal sembilan tahun, itu sudah wajar,” tutupnya.

Berita Terkait

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Pesan Sosial Halal Bi Halal
Mahasiswa Vokasi UB Didorong Bermental Global, Alumni Ungkap Tantangan SDM Indonesia di Kancah Internasional
Rektor UIBU Dorong Tesis S2 Berbasis Metodologi Berdampak
Kampus Turun Tangan, PDKIK UB Tawarkan Solusi Hijau Limbah Penyamakan Kulit
Problematika Penggunaan Bahasa Gaul Pada Generasi Muda
Penguatan UMKM Pujon: Kolaborasi Vokasi UB yang Turun Langsung ke Akar Masalah
Gandeng LPBHNU dan LPPNU Kota Malang, Doktor MengabdI PERSADA DRPM UB dorong regulasi pro petani organik

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Pesan Sosial Halal Bi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:27 WIB

Mahasiswa Vokasi UB Didorong Bermental Global, Alumni Ungkap Tantangan SDM Indonesia di Kancah Internasional

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:02 WIB

Rektor UIBU Dorong Tesis S2 Berbasis Metodologi Berdampak

Senin, 15 Desember 2025 - 14:10 WIB

Kampus Turun Tangan, PDKIK UB Tawarkan Solusi Hijau Limbah Penyamakan Kulit

Rabu, 26 November 2025 - 17:25 WIB

Problematika Penggunaan Bahasa Gaul Pada Generasi Muda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Penguatan UMKM Pujon: Kolaborasi Vokasi UB yang Turun Langsung ke Akar Masalah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Gandeng LPBHNU dan LPPNU Kota Malang, Doktor MengabdI PERSADA DRPM UB dorong regulasi pro petani organik

Berita Terbaru