Penarikan Lagu Punk Sukatani Picu Perdebatan, Dosen FIB UNAIR Soroti Kebebasan Berekspresi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukatani Band. (Ist)

Sukatani Band. (Ist)

VOJ – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan penarikan lagu Bayar Bayar Bayar milik band punk Sukatani dari platform musik. Keputusan ini menuai perdebatan karena dianggap membungkam kebebasan berekspresi dalam seni.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga, Puji Karyanto, menyesalkan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan menarik lagu itu mencerminkan adanya tekanan terhadap musisi dalam menyuarakan kritik sosial.

Seni sebagai Kritik Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puji menilai karya seni, termasuk lagu punk, harusnya mendapatkan apresiasi karena mampu menyuarakan realitas sosial. Ia mengutip konsep dulce et utile, yang berarti seni tidak hanya untuk hiburan, tetapi juga memiliki nilai guna.

“Kebebasan berekspresi dalam seni tidak memiliki batasan khusus. Semua bentuk ekspresi dimungkinkan, namun tetap harus dipahami bahwa seni tidak berdiri sendiri. Ia terikat dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.

Seni, Sensor, dan Intimidasi

Puji juga menegaskan bahwa hakikat seni adalah menghadirkan kebaruan dan sering kali menantang kemapanan. Karena itu, tidak seharusnya ada intimidasi terhadap karya seni.

Jika seniman menghadapi tekanan, ada beberapa cara untuk tetap bersuara. Salah satunya dengan mengemas pesan secara simbolik agar tetap tersampaikan tanpa langsung berbenturan dengan pihak tertentu. Alternatif lainnya adalah memperkuat solidaritas antar-seniman dalam suatu organisasi, sehingga bisa menghadapi tekanan bersama.

Meski demikian, ia mengingatkan para seniman agar tetap cerdas dalam menyampaikan kritik melalui karya seni. “Pesannya harus tetap tersampaikan, tapi jangan sampai kehilangan esensi seni itu sendiri,” tutupnya.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf
Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan
Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran
Awas Penipuan Website Palsu Sovereign Bali Hotel Jelang Libur Lebaran
DPR Nilai Aturan Kolonial Tak Relevan, RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Kebutuhan Mendesak

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:06 WIB

Konten Promosi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano, Emy Aghnia Tuai Kecaman dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:58 WIB

Friderica Widyasari Resmi Nahkodai OJK 2026-2031, Susunan Baru Dewan Komisioner Jadi Sorotan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:37 WIB

Video Dugaan Oknum TNI Transaksi Narkoba di Berlan Jakarta Timur Viral saat Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:36 WIB

Awas Penipuan Website Palsu Sovereign Bali Hotel Jelang Libur Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:04 WIB

DPR Nilai Aturan Kolonial Tak Relevan, RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Kebutuhan Mendesak

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:28 WIB

Segel Kantor Dibuka, Golkar Kota Malang Mulai Babak Baru Usai Terbitnya SK Kepengurusan 2025–2030

Berita Terbaru