DPR Nilai Aturan Kolonial Tak Relevan, RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Kebutuhan Mendesak

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VOICEOFJATIM  – Arus global semakin kencang, namun hukum perdata Indonesia masih tertahan di masa lampau. Itulah garis besar pesan yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, sambil menyoroti pentingnya pembaruan aturan hukum perdata lintas negara melalui tulisan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sesi Laporan Legislatif PKS menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/02), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam forum tersebut, Adang menegaskan bahwa DPR tidak bisa lagi menunda pembaruan regulasi yang menyangkut hubungan hukum warga Indonesia dengan dunia internasional.

Saat ini, Adang terlibat langsung dalam Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya. Pansus ini dibentuk untuk mengganti aturan hukum lama peninggalan kolonial yang selama puluhan tahun masih menjadi rujukan penyelesaian perkara perdata lintas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang paling penting sekarang, saya bersama Pak Nasir dan satu anggota lainnya masuk dalam Pansus RUU Hukum Perdata Internasional,” kata Adang.

Ia menjelaskan, kenyataan global sudah jauh berubah. Perkawinan campuran, perdamaian ekonomi lintas negara, hingga persoalan status anak dengan kewarganegaraan berbeda-beda semakin sering terjadi. Ironisnya, seluruh permasalahan kompleks itu masih diselesaikan melalui payung hukum kolonial yang sudah tidak sejalan dengan kebutuhan zaman.

“Kita tahu betul, berbagai masalah perdata, baik ekonomi, status anak, dan lain-lain yang melibatkan negara lain, sampai hari ini masih menggunakan undang-undang kolonial,” ujarnya.

Menurut Adang, kondisi tersebut tidak hanya usang secara substansi, tetapi juga berpotensi menghambat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI memandang perlunya menghadirkan regulasi baru yang diberlakukan pada kepentingan nasional dan konteks kekinian.

“Oleh karena itu, undang-undang ini akan kita ubah menjadi undang-undang yang bersifat nasional,” tegasnya.

Adang berharap, jika kelak disahkan, Undang-Undang Hukum Perdata Internasional mampu menjadi kompas hukum yang jelas dalam menyelesaikan penyelesaian perdata antara warga Indonesia dengan warga negara maupun negara lain. Hukum tidak lagi tertinggal, namun berjalan sejalan dengan realitas global.

“Kita berharap undang-undang perdata internasional ini dapat menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini muncul antara warga negara Indonesia dengan warga negara atau negara lain,” jelasnya.

Ia menutupnya dengan tekanan bahwa pembaruan hukum adalah keniscayaan. DPR RI, kata Adang, telah membuktikan langkah tersebut melalui pembaruan sejumlah strategi sebelumnya.

“Karena memang masih undang-undang kolonial, maka harus kita ubah. Seperti kemarin kita juga memperbarui KUHP dan aturan penting lainnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Dari Rumah Joglo Seketi, 20 Keluarga Mustahik Belajar Bangun Kemandirian
Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI
Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga
Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah
Tawaran Investasi Berimbal Hasil Tinggi Muncul, BRI Batu Minta Masyarakat Tak Gegabah
Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi
Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi
Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:13 WIB

Dari Rumah Joglo Seketi, 20 Keluarga Mustahik Belajar Bangun Kemandirian

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:54 WIB

Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIB

Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:35 WIB

BRI Malang Sutoyo Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi, Jangan Hanya Kejar Cuan

Berita Terbaru

Berita

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:24 WIB