Puluhan Ijazah Karyawan Ditahan, DPRD Kota Malang Desak Investigasi Lintas Komisi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, hukumindonesia.online/ – Praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan terapi di Kota Malang memantik reaksi serius dari DPRD. Puluhan karyawan yang bekerja di perusahaan jasa pijat bernama AMS, yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, mengaku mengalami pelanggaran hak, mulai dari pemaksaan perjanjian kerja sepihak hingga sistem denda yang dianggap tidak manusiawi.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari para pekerja AMS sejak beberapa waktu lalu. Keluhan tersebut tidak hanya soal ijazah yang ditahan, tapi juga menyangkut sanksi denda yang nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Karyawan menyampaikan kepada kami bahwa mereka diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja, disertai perjanjian sepihak yang tak bisa dinegosiasikan. Selain itu, kebijakan denda kepada karyawan bisa sampai Rp45 juta,” ujar Ginanjar, Senin (16/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ginanjar mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 60 ijazah karyawan yang belum dikembalikan. Meski sebelumnya DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang telah mendorong perusahaan untuk mengembalikan dokumen tersebut, realisasinya masih minim.

Lebih mengkhawatirkan, Ginanjar menambahkan bahwa beberapa pekerja yang menjalankan terapi, termasuk terapi urat, tidak memiliki sertifikasi profesi yang layak. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan konsumen dan membuka potensi terjadinya malpraktik.

“Perusahaan berdalih bahwa penyerahan ijazah merupakan bentuk kesepakatan awal. Tapi kami tegaskan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi karyawan dalam bentuk apapun,” tegas Ginanjar.

Melihat kompleksitas persoalan, DPRD berencana memanggil berbagai pihak untuk duduk bersama, mulai dari dinas terkait hingga aparat penegak hukum. Persoalan ini dinilai menyangkut perizinan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan konsumen.

“Karena lintas sektor, kami akan libatkan Komisi A yang membidangi perizinan dan Komisi B untuk urusan ketenagakerjaan. Kami tidak ragu untuk mendorong pelibatan aparat penegak hukum jika diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu, seorang karyawan AMS yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya menjalani orientasi singkat sebelum mulai bekerja. Parahnya, bila tidak masuk kerja sehari saja, denda sebesar Rp450 ribu langsung dikenakan.

“Saya cuma dapat briefing tiga hari sebelum mulai kerja. Ada teman yang malah cuma sehari. Tapi begitu izin tidak masuk, langsung dipotong, dan denda datang begitu saja,” ujarnya.

Keluhan juga datang dari pekerja lain berinisial G, yang menjelaskan bahwa denda diterapkan berdasarkan sisa masa kontrak. Misalnya, jika kontrak tersisa tiga bulan, maka karyawan harus membayar denda sebesar tiga kali gaji pokok.

“Kalau gaji pokok Rp1 juta, dan sisa kontrak tiga bulan, maka dendanya Rp3 juta. Semakin lama sisa kontraknya, makin besar dendanya,” jelas G.

DPRD menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak pekerja tidak dilanggar dan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan.

Berita Terkait

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi
Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya
Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung
Bapak Inovasi Digital Warsubi Antar Jombang Masuk 16 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:59 WIB

Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:47 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:36 WIB

Bapak Inovasi Digital Warsubi Antar Jombang Masuk 16 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026

Berita Terbaru