Kasus Penahanan Ijazah di Malang Disorot DPRD, Amithya Minta Sosialisasi Aturan Diperkuat

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ)

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ)

MALANG, hukumindonesia.online/ — Dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Kota Malang memicu reaksi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, memastikan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk terkait persoalan ini.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi A untuk mendalami masalah ini lebih jauh,” ujar Amithya di Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025).

Amithya menuturkan, pihaknya telah menyusun daftar pemangku kepentingan yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan. Nantinya, para stakeholder tersebut akan dipanggil Komisi A DPRD Kota Malang untuk membahas masalah ini secara komprehensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komisi akan memanggil para pihak yang punya peran dalam urusan ini supaya bisa dibahas tuntas,” ucapnya.

Praktik penahanan ijazah pekerja sejatinya bukan hal baru. Di beberapa daerah lain, seperti Surabaya, kasus serupa juga sempat mencuat. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sempat turun langsung ke perusahaan di Surabaya pada 17 April 2025 guna menyelesaikan persoalan penahanan dokumen milik pekerja.

Sebagai bentuk penegasan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik buruh atau pekerja.

Dengan adanya aturan dari pemerintah pusat, Amithya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar lebih proaktif menyosialisasikan larangan penahanan ijazah kepada seluruh perusahaan di wilayahnya. Ia juga mengingatkan perlunya edukasi lebih mendalam kepada calon tenaga kerja mengenai hak-hak mereka dalam hubungan kerja.

“Pendampingan yang diberikan kepada pencari kerja semestinya bukan hanya soal keterampilan teknis, tapi juga supaya mereka paham bagaimana membaca dan memahami kontrak kerja. Itu penting agar tidak mudah dirugikan,” tegas Amithya.

Sebelumnya, DPRD Kota Malang pada Senin (16/6/2025) menerima pengaduan dari warga soal dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di kota tersebut. Informasi itu turut dibenarkan oleh Anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo.

“Kami sudah menampung keluhan para karyawan yang mengaku mengalami perjanjian kerja yang sifatnya sepihak, termasuk penahanan ijazah. Ada sekitar 60 ijazah pegawai yang kini masih ditahan perusahaan,” ungkap Ginanjar.

Sebagai tambahan, data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mencatat, kasus penahanan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, menjadi salah satu modus yang kerap digunakan perusahaan untuk menekan karyawan agar tidak berhenti kerja atau menuntut haknya. Praktik semacam ini dinilai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi
Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya
Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung
Bapak Inovasi Digital Warsubi Antar Jombang Masuk 16 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:59 WIB

Beringin FC Bersama AMPG Jawa Timur Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:47 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq Resmi Diluncurkan, Bupati Warsubi Santuni 1.000 Anak Yatim di Masjid Agung

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:36 WIB

Bapak Inovasi Digital Warsubi Antar Jombang Masuk 16 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026

Berita Terbaru