Tim KPK RI Sambangi PERSADA UB, Serap Masukan Akademik untuk Revisi UU Tipikor

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendatangi Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) untuk menggali pandangan akademik sebelum revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) resmi diformulasikan.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendatangi Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) untuk menggali pandangan akademik sebelum revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) resmi diformulasikan.

VOICEOFJATIM – Gerak pembaruan regulasi antikorupsi kembali digas. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendatangi Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) untuk menggali pandangan akademik sebelum revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) resmi diformulasikan.

Kunjungan itu diisi sesi wawancara mendalam bersama para periset PERSADA UB. Tim KPK yang hadir, Imam A.W Nuryamto, Dion Valerian, dan Markarian Tri Anggoro, juga menggandeng dua peneliti dari PUKAT UGM, R. Moh Zaenurrohman Wd dan Yuris Rezha Kurniawan, sebagai mitra diskusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruang pertemuan berjalan intens. Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, didampingi Sekretaris Ladito R. Bagaskoro serta peneliti Zul Afiatul Kharisma, Tazkiya Lidya Alamri, dan Heru Kurniawan, memaparkan analisis kritis terhadap arah pembaruan hukum pidana, terutama setelah KUHP Nasional mulai berlaku.

Fachrizal menekankan bahwa pembaruan UU Tipikor tak boleh lepas dari kerangka pemidanaan dalam KUHP baru. “Arah pemberantasan korupsi tetap harus selaras dengan prinsip individualisasi pidana, termasuk soal motif, sikap batin, hingga permufakatan jahat,” ujarnya secara normatif. Ia juga menyebut perlunya harmonisasi lintas regulasi agar kepastian hukum lebih terjaga, termasuk pentingnya indikator penggunaan PNBP dari sektor Tipikor.

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis bagi PERSADA UB menunjukkan kapasitas risetnya. Masukan yang dihimpun mempertegas posisi PERSADA sebagai pusat kajian yang aktif memengaruhi wacana reformasi hukum pidana, sekaligus menjaga standar akademik dalam proses penyusunan legislasi nasional.

Sebagai tindak lanjut, PERSADA UB dan tim KPK RI merancang Focus Group Discussion (FGD) terbatas. Forum itu akan mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan jejaring peneliti untuk menguji konsep-konsep baru dalam rancangan revisi UU Tipikor, menajamkan isu krusial, serta memproduksi rekomendasi yang lebih siap diterapkan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi dorongan konkret untuk melahirkan regulasi yang lebih adaptif, solid, dan responsif terhadap tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim
Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan
Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran
The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing
Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga
Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor
Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat
Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:49 WIB

Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Jejaknya dari Madiun, Malang hingga Siber Jatim

Minggu, 5 April 2026 - 14:01 WIB

Akhir Damai Polemik Wendit, Vendor Pastikan Pembayaran Telah Diselesaikan

Sabtu, 4 April 2026 - 22:39 WIB

Tuan Rumah Pangkalan Militer AS Dapat Ultimatum dari Iran

Sabtu, 4 April 2026 - 17:33 WIB

The Souls Kembali Beroperasi Saat Sekolah Al-Kautsar Menanti Kepastian Hearing

Kamis, 2 April 2026 - 17:14 WIB

Golkar Dorong Kolaborasi DPRD dan Pemkot Malang Demi Kesejahteraan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 17:04 WIB

Manajemen Baru New Wisata Wendit Inventarisir Aset, Siapkan Pertemuan dengan Vendor

Kamis, 2 April 2026 - 12:27 WIB

Pakar Ingatkan, Ucapan PTN dengan Foto Tanpa Izin Pertaruhkan Integritas dan Berpotensi Digugat

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Berita Terbaru