Penetapan PDRD Disahkan, PKL di Kota Malang Dipastikan Bebas Pajak

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, hukumindonesia.online/ – Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang dipastikan tidak akan terbebani pajak dalam skema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru disahkan. Pemerintah Kota Malang bersama DPRD telah menyepakati ambang batas objek pajak senilai Rp15 juta per bulan, angka yang dinilai aman dari jangkauan omzet mayoritas PKL.

Jaminan itu ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD yang digelar pada Kamis (12/6/2025). Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui kajian komparatif terhadap regulasi di sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

“Sudah kami hitung dan analisa. Batas omzet yang kena pajak itu Rp15 juta per bulan. Data dari daerah lain juga kami jadikan referensi. Jadi PKL tidak akan terdampak,” tegas Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati begitu, ia membuka ruang agar ke depan bisa diterbitkan regulasi yang secara spesifik melindungi PKL. Pilihannya bisa berupa peraturan wali kota (Perwal) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri, bila DPRD memiliki inisiatif untuk mengusulkannya.

“Soal keluhan PKL, bisa saja nanti ada perhatian lebih. Tapi saat ini, PDRD tidak mengatur secara spesifik tentang mereka. Kalau DPRD punya inisiatif, bisa dibuatkan regulasi baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Perwal sebagai regulasi teknis dari Perda PDRD masih dalam proses finalisasi. Setelah proses pengundangan selesai dan dilaporkan kepada wali kota, aturan pelaksanaannya baru akan diberlakukan.

“Setelah diundangkan, akan kami laporkan ke wali kota. Hari ini beliau berhalangan hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan bahwa kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha kecil ini akan berdampak pada penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Dari estimasi awal, sekitar 1.085 wajib pajak akan dibebaskan dari kewajiban pajak sehingga potensi PAD turun hingga Rp7 miliar.

“Perkirakan kami, ada sekitar Rp7 miliar potensi yang hilang. Tapi ini masih estimasi, nanti akan kami verifikasi kembali,” kata Handi.

Ketika ditanya soal solusi untuk menutupi potensi penurunan tersebut, Handi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi hingga triwulan kedua. Jika realisasinya tak sesuai target, maka proyeksi PAD bisa saja direvisi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

“Kita lihat dulu capaian hingga triwulan II. Semoga target tetap tercapai. Tahun lalu kami surplus, dan kami harap tahun ini juga demikian agar bisa menutup potensi kehilangan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi
Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap
DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas
WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki
Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat
Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi
Moncer di Segmen Non Subsidi, Podorukun Raih Penghargaan dari BSN Atas Realisasi KPR Tertinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:12 WIB

Usai Angkat Kasus Air Keras Andri Yunus, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Alami Teror dan Intimidasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:01 WIB

Sopir Xenia Positif Sabu Tabrak 2 Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo, Kronologi Kecelakaan Terungkap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil BPJS Kesehatan, Aduan Klinik Soal Upeti Emas dan Cashback Kian Memanas

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:36 WIB

WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak dari Brunei, Kerja Sama Listrik EBT Ikut Dijajaki

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:25 WIB

Gus Ipul Sowan ke Kiai Tapal Kuda Saat Lebaran, Bawa Salam Prabowo dan Doa untuk Program Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kekurangan Siswa di Kabupaten Malang Picu Wacana Merger SDN, DPRD Soroti PIP, BOS, dan Kendala Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 15:30 WIB

Moncer di Segmen Non Subsidi, Podorukun Raih Penghargaan dari BSN Atas Realisasi KPR Tertinggi

Berita Terbaru