RKUHAP 2025 Dinilai Lemahkan Perlindungan HAM, Akademisi Desak Pengawasan Yudisial Lebih Kuat

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

hukumindonesia.online/ – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 kembali menuai kritik dari kalangan akademisi. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengikis perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan melemahkan kontrol terhadap aparat penegak hukum.

Dekan FHUB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., menegaskan bahwa sikap kampus bukanlah untuk membela kepentingan polisi atau kejaksaan, melainkan menjaga objektivitas akademik. “Kami melihat RKUHAP dari perspektif hukum pidana murni, bukan dari sudut pandang politik kekuasaan,” tegasnya.

Salah satu poin krusial yang diangkat Dr. Eko adalah pentingnya judicial scrutiny, yakni mekanisme pengawasan peradilan terhadap setiap tindakan aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penuntutan. “Kewenangan polisi dan jaksa harus bisa dikendalikan pengadilan karena menyangkut hak dasar warga, seperti kebebasan dan perlindungan dari tuduhan tanpa bukti,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti lemahnya integrasi lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). “Pengawasan mereka masih bersifat eksternal, tidak sistemik. Idealnya, kontrol harus tertanam (embedded) dalam sistem peradilan itu sendiri,” ujarnya.

Kritik serupa disampaikan Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum., pakar hukum pidana FHUB. Ia menilai konsep “penyidik utama” dalam RKUHAP berisiko membuka peluang pelanggaran HAM. “Ketika kewenangan terpusat pada satu institusi tanpa koordinasi kuat, potensi kesewenang-wenangan meningkat, terutama dalam tindakan paksa seperti penahanan,”** paparnya.

Selain itu, Nurini menyayangkan minimnya perlindungan korban dalam RKUHAP. “Perlindungan korban masih sekadar administratif, belum menyentuh kebutuhan substansial. Padahal, korban harusnya menjadi subjek, bukan sekadar objek dalam proses hukum,” tegasnya.

Para akademisi FHUB menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses penyusunan RKUHAP 2025 agar berpihak pada keadilan dan HAM. Mereka berharap masukan dari dunia akademik dapat menjadi pertimbangan serius bagi pembuat kebijakan. “Hukum acara pidana harus transparan, adil, dan benar-benar melindungi hak warga, bukan justru menjadi alat represi,” tandas Dr. Eko.

Dengan berbagai catatan kritis ini, RKUHAP 2025 diharapkan tidak hanya menguatkan penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan HAM secara konkret. Jika tidak, dikhawatirkan UU ini justru akan menjadi bumerang bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Berita Terkait

Berusaha Menenangkan Pak Dur, Zulham Mubarok Justru Mengalami Pemukulan
Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI
Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga
Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah
Tawaran Investasi Berimbal Hasil Tinggi Muncul, BRI Batu Minta Masyarakat Tak Gegabah
Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi
Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi
Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:26 WIB

Berusaha Menenangkan Pak Dur, Zulham Mubarok Justru Mengalami Pemukulan

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:54 WIB

Hampir 10 Tahun Bermitra dengan BRI, Dwi Astuti Layani Kebutuhan Transaksi Warga

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIB

Satu Dasawarsa Berjalan, Pengajian Rutin BRI Region 13 Malang Jadi Ruang Seimbangkan Kerja dan Ibadah

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Jangan Cuma Lihat Keuntungan, BRI Batu Ingatkan Risiko di Balik Tawaran Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Jangan Asal Transfer karena Janji Cuan, BRI Malang Soekarno Hatta Ingatkan Cek Legalitas Investasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Berawal dari 1.500 Ayam, Peternakan Edi di Tulungagung Tumbuh Setelah Diperkuat KUR BRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:35 WIB

BRI Malang Sutoyo Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi, Jangan Hanya Kejar Cuan

Berita Terbaru

Berita

Kukuh dan Warung Nasi Goreng yang Tumbuh dari KUR BRI

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:24 WIB