BRI Ingatkan Petugas: Dilarang Minta, Terima, dan Tahan Agunan KUR

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekonomi.bisnis.com — Pelaku usaha yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan plafon hingga Rp100 juta tidak perlu menyiapkan agunan tambahan. Hal ini ditegaskan oleh Branch Office Head BRI Batu Malang Isra M. Kosasih yang menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berlaku dalam penyaluran KUR, termasuk melalui jaringan BRI di Batu dan Malang.

Isra menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti ketentuan pemerintah. BRI secara tegas melarang jajarannya meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan atau jaminan fisik dari nasabah KUR dengan plafon hingga Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi
AIVR Lampu Crystal Meja Lampu Proyektor Aurora 16 Warna Lampu LED Kamar Lampu Ti AIVR Lampu Crystal Meja Lampu Proyektor Aurora 16 Warna Lampu LED Kamar Lampu Ti

Rp42.999 · di Shopee

Cek harga di Shopee →

JEMYNA Tote Bag Wanita - Tas Bahu Wanita - Totebag Kuliah Tote Bag Kerja Wanita JEMYNA Tote Bag Wanita – Tas Bahu Wanita – Totebag Kuliah Tote Bag Kerja Wanita

Rp45.000 · di Shopee

Cek harga di Shopee →

Sosialisasi dan Audit Berkala

Penerapan kebijakan dilakukan melalui sosialisasi kepada jajaran internal serta audit penyaluran KUR secara berkala. Tujuannya agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memperoleh pembiayaan sesuai persyaratan program pemerintah tanpa terbebani kewajiban menyerahkan agunan tambahan.

“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Isra Kosasih.

Ketentuan mengenai agunan menjadi salah satu hal yang secara berkala disampaikan kepada jajaran BRI yang menangani penyaluran KUR. Pihaknya ingin memastikan pelaksanaan program pembiayaan tersebut tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Larangan Menyeluruh bagi Petugas

Menurut dia, larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap permintaan agunan tambahan dari nasabah. Petugas juga tidak diperbolehkan menerima maupun menahan agunan untuk pembiayaan KUR yang berdasarkan ketentuan memang tidak mensyaratkan jaminan tambahan. “Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” katanya.

BRI juga menjalankan mekanisme pengawasan melalui audit secara berkala terhadap penyaluran KUR. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembalian Agunan yang Ditahan

Isra menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan agunan yang masih ditahan pada pembiayaan yang seharusnya tidak membutuhkan agunan tambahan, bank akan meminta agar jaminan tersebut segera dikembalikan kepada nasabah. Langkah tersebut menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan KUR di tingkat operasional.

Ketentuan mengenai agunan tambahan KUR tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan.

Kebijakan tanpa agunan tambahan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Bank penyalur tetap melakukan proses penilaian kelayakan kredit terhadap calon debitur meskipun untuk plafon tertentu tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Penegasan BRI diharapkan memberikan kepastian bagi calon debitur dalam mengakses program tersebut.

Berita Terkait

Warga Kampung Pemulung Terima 250 Paket Sembako dari BRI dan PWI Tulungagung
Produk Kriya, Wastra, dan Fashion UMKM Tampil di Festival 2026
BRI Malang Marthadinata Berikan Gift dan Ucapan Terima Kasih pada Harpelnas
BRI Malang Sutoyo Sambut Harpelnas dengan Layanan yang Dilakukan dari Hati
BRI Malang Soekarno Hatta dan Hiswana Migas Malang Raya Perkuat Kolaborasi
Dukung Kostrad, BRI Malang Kawi Bantu Renovasi Gereja dan Pura
Dukung Pendidikan Anak, BRI Region 13 Malang Bantu KB Al Naba
WFH ASN Dinilai Bukan Sekadar Efisiensi, Akademisi Soroti Isyarat Tekanan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Warga Kampung Pemulung Terima 250 Paket Sembako dari BRI dan PWI Tulungagung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Produk Kriya, Wastra, dan Fashion UMKM Tampil di Festival 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:08 WIB

BRI Ingatkan Petugas: Dilarang Minta, Terima, dan Tahan Agunan KUR

Rabu, 30 September 2026 - 13:41 WIB

BRI Malang Marthadinata Berikan Gift dan Ucapan Terima Kasih pada Harpelnas

Rabu, 30 September 2026 - 12:15 WIB

BRI Malang Sutoyo Sambut Harpelnas dengan Layanan yang Dilakukan dari Hati

Rabu, 30 September 2026 - 12:06 WIB

BRI Malang Soekarno Hatta dan Hiswana Migas Malang Raya Perkuat Kolaborasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:59 WIB

Dukung Kostrad, BRI Malang Kawi Bantu Renovasi Gereja dan Pura

Selasa, 29 September 2026 - 16:28 WIB

Dukung Pendidikan Anak, BRI Region 13 Malang Bantu KB Al Naba

Berita Terbaru