Diduga Ada Kepentingan Komersil, KHYI Malang Soroti Penebangan Pohon Beringin di Singosari

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hukumindonesia.online/ – Polemik penebangan pohon beringin besar di kawasan Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, kini mendapat sorotan serius dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Lembaga ini menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran prosedural maupun indikasi kepentingan bisnis di balik penebangan.

Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila lingkungan ataupun pohon aset pemerintah dikorbankan demi proyek komersial.

“Kalau ada pelanggaran dalam proses penebangan pohon yang mengarah pada kepentingan pribadi atau bisnis, kami akan tindaklanjuti. Siapa pun yang terlibat kami minta harus diproses secara hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan KHYI ini muncul di tengah kecurigaan publik mengenai alasan penebangan. Warga sekitar menilai pohon yang sudah berusia puluhan tahun itu masih sehat dan kokoh, sehingga alasan faktor keamanan dianggap tidak masuk akal. Apalagi, usai ditebang, lokasi bekas pohon langsung dicor dan diberi patok yang mengarah pada rencana pembangunan jalan menuju kawasan perumahan atau ruko.

KHYI menilai kasus ini bukan sekadar soal penebangan pohon, melainkan menyangkut tata kelola lingkungan dan transparansi hukum. Jika prosedur resmi memang dilanggar, maka konsekuensinya harus jelas.

KHYI juga menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik swasta maupun pejabat, tidak boleh berlindung di balik alasan teknis tanpa dasar yang kuat. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini agar tidak sekadar menjadi isu publik tanpa penyelesaian hukum yang nyata.

Dengan sikap tegas KHYI, kasus penebangan pohon beringin di Singosari kini semakin berkembang dari isu lingkungan menjadi potensi perkara hukum yang bisa menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.

 

Berita Terkait

Tape Banjarsari Menembus Pasar Hong Kong, 187 Pelaku Usaha Bergerak dalam Satu Klaster
Kopdar 50 BRILink Agen, BRI Malang Soekarno Hatta Perkuat Koordinasi
Kemitraan BRI dan UM Meluas, dari Payroll hingga Dukungan Mobilitas Kampus
Kolaborasi BRI dan UNIPAR Jember Perkuat Program Wirausaha Mahasiswa Disabilitas
BRI Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 300 Siswa Malang, Penyerahan Digelar saat Sumpah Pemuda
Pertanian dan Perdagangan Serap Mayoritas KUR BRI Kepanjen Rp 496 Miliar
Perkuat Ekonomi Lokal, BRI Nganjuk Integrasikan Layanan Perbankan dengan KDKMP
Herwansyah: BRI Kepanjen Siapkan Layanan Perbankan Sesuai Kebutuhan Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:45 WIB

Tape Banjarsari Menembus Pasar Hong Kong, 187 Pelaku Usaha Bergerak dalam Satu Klaster

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Kopdar 50 BRILink Agen, BRI Malang Soekarno Hatta Perkuat Koordinasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Kolaborasi BRI dan UNIPAR Jember Perkuat Program Wirausaha Mahasiswa Disabilitas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:59 WIB

BRI Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 300 Siswa Malang, Penyerahan Digelar saat Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Pertanian dan Perdagangan Serap Mayoritas KUR BRI Kepanjen Rp 496 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, BRI Nganjuk Integrasikan Layanan Perbankan dengan KDKMP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Herwansyah: BRI Kepanjen Siapkan Layanan Perbankan Sesuai Kebutuhan Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Hari Santri Jadi Momentum BRI Region 13 Malang Perluas Dukungan untuk Pesantren

Berita Terbaru